Kabar Gembira Bagi Guru Pendidikan Keagamaan Datang Dari Pemprov Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan insentif bagi guru pendidikan keagamaan akan segera teralisasi. Hal ini setelah dilakukan verifikasi akhir data guru pendidikan keagamaan, Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Pontren).

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Kamis (6/12) mendapat kunjungan tim verifikasi Pemprov Jateng. Tim terdiri atas Bagian Kesra Pemprov Jateng dan Bagian Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng.

Pelaksana tugas Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin mengatakan bahwa, verifikasi sangat penting untuk memastikan validitas data. Kegiatan verifikasi untuk menyelesaikan beberapa data yang ganda. Di samping itu, untuk memastikan data yang tercantum betul-betul sesuai kondisi riil di lapangan. Karenanya, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren, pihaknya telah mengupdate data sesuai kondisi terkini.

“Data sebelumnya terdapat 536 ustad di pondok pesantren, 2.221 guru Madin dan 761 guru TPQ sehingga total 3.518. Setelah diverifikasi ternyata terdapat 103 data yang dobel, sehingga data riilnya menjadi 3.415.”Katanya.

Dijelaskan pula bahwa, kegiatan verifikasi ditujukan agar bantuan betul-betul tepat sasaran. Banyak guru madin maupun pesantren yang tugasnya merangkap. Sehinga, selain diusulkan lewat pesantren, juga diusulkan lewat madin maupun TPQ. Karenanya, banyak sekali ditemukan data ganda.

Untuk memenuhi azas pemerataan dan keadilan, bantuan tidak diperuntukkan bagi PNS dan guru madrasah yang telah menerima tunjangan profesi. Di samping itu, verifikasi memastikan bahwa data yang tercantum, guru atau ustadnya betul-betul masih hidup dan sesuai domisili.

Sebagai informasi, insentif yang akan diberikan sebesar Rp 100 ribu per bulannya. Teknisnya, akan dibayarkan setiap tahun sekali.

Untuk mendapat insentif, syaratnya adalah mereka yang lembaganya sudah memiliki ijin operasional dari Kemenag. Sementara itu, lembaga yang belum terdaftar jumlahnya tidak sedikit. Dengan adanya bantuan insentif, dia berharap lembaga yang belum terdaftar akan segera mendaftar. Sehingga kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan akan lebih baik, pungkasnya. (On/bd)