081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Korban Penipuan Umrah, Dari Masyarakat Biasa Hingga Aparat Keamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Korban penipuan jamaah Umrah tidak mengenal profesi, mulai dari masyarakat biasa, ustadz, hingga aparat keamanan pernah menjadi korbannya. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sunarno saat memberikan Sosialisasi PMA No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di aula kantor, (12/12).

“Korban tidak mengenal profesi, dari aparat, ustad hingga masyarakat pernah menjadi korban oleh Biro Umrah yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya saya katakan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar kita sebagai tokoh dapat memberitahu kepada masyarakat di lingkungan kita masing-masing saat hendak berangkat umrah,” ujar Sunarno.

Lebih lanjut Kasi Hajum mengatakan bahwa Sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini sebelumnya pernah diadakan oleh Kemenag Karanganyar saat peraturan tersebut baru saja diterbitkan. Hal ini karena Kementerian Agama ingin melindungi masyarakat dengan maksimal.

“Sosialisasi PMA 8/2018 ini sebelumnya juga pernah kami adakan. Tujuannya agar masyarakat semakin cepat mengetahui informasi dan agar tidak lagi terulang penipuan yang mengatasnamakan ibadah umrah,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin dan Ketua Penyelenggara Sosialisasi, Nurhadi. Kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga menjelang adzan dzuhur ini diikuti oleh 150 orang dari berbagai kalangan, mulai dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, Tokoh Agama, Biro Umrah serta KBIH yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin menjelaskan tentang poin-poin yang menjadi ketentuan PMA No. 8 Tahun 2018. (ida-hd/Wul)