Honor Naik, Penyuluh Non PNS Harus Ada Hasilnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Rencana kenaikan honor penyuluh non pns menjadi perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin. Hal ini disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada jajaran KUA, Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Non PNS di Kecamatan Jumantono, Rabu (23/01).

 “Penyuluh Non PNS sebagai ujung tombak Kementerian Agama di masyarakat, saat ini mendapatkan angin sejuk. Dulu penyuluh hanya mendapatkan honor 250 ribu kemudian naik menjadi 500 ribu dan sekarang rencananya naik menjadi 1 juta rupiah setiap bulannya. Ini tentu perlu disyukuri, namun perlu menjadi perhatian bahwa honor ini berbasis kinerja. Oleh karenanya kerja dari para penyuluh harus ada hasilnya,” kata Ahmad Nasirin.

Pembinaan yang dilakukan Kepala Kemenag ini dalam rangka supervisi KUA bersama Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Museri dan stafnya. Ada sekitar 20-an orang yang terdiri dari Kepala KUA Jumantono Fathul Amin, Pegawai KUA, Penyuluh PNS Sri Lestari dan Penyuluh Non PNS mengikuti pembinaan tersebut.

Lebih lanjut Kepala Kemenag menghimbau kepada penyuluh Non PNS untuk tidak sungkan menggunakan fasilitas yang ada di KUA untuk menunjang kerja dakwahnya. Menurutnya, segala prasarana yang ada di KUA dapat dimaksimalkan guna kepentingan kepenyuluhan seperti membuat laporan, tempat konsultasi masyarakat dan lain sebagainya.

“Penyuluh wajib membuat laporan sesuai juklak dan juknis yang ada. Untuk menunjang hal tersebut, silahkan menggunakan fasilitas yang ada di KUA,” lanjutnya.

Diakhir pembinaannya, Kepala Kemenag mengingatkan kepada seluruh jajaran di KUA untuk memiliki integritas yang tinggi, komitmen pada tugas, kedisiplinan dalam bekerja, kebersamaan, dan kepemimpinan pada bidangnya masing-masing.

Senada dengan Kepala Kemenag, Kasi Bimis kembali menekankan tentang pentingnya membuat laporan bagi penyuluh agama Islam Non PNS. Seperti yang disampaikannya bahwa laporan paling lambat dikumpulkan tanggal 10 setiap bulannya, dan bila tidak ada laporan maka honor tidak dapat dicairkan. (ida-hd/gt).