Berbenah, Penilaian Zona Integritas Oleh Tim Itjen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen-Kehadiran Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag Pusat membawa perubahan positif untuk proses Penilaian Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Ini terkait juga dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dua orang dari Tim Itjen yang dipimpin oleh Arif, selama tiga hari berada di Kebumen (26 s/d 28 Feb) melakukan pendampingan atas penilaian zona integritas Kankemenag Kebumen. “Kita disini sifatnya diskusi, saling sharing mengkoreksi hal-hal yang belum tercover untuk penilaian ini,” katanya saat koordinasi dengan tim ZI dari Kemenag Kebumen di Aula lantai 2, (28/2)

Menurutnya dari berkas ZI Kemenag Kebumen yang dia pelajari secara keseluruhan sudah baik, mulai dari beberapa eviden yang harus dipenuhi terkait pada Manajemen Perubahan, Tata Laksana, penataan sistem dan seterusnya.

Namun ada beberapa hal yang masih perlu ditindak lanjuti, seperti halnya realisasi untuk hal-hal yang telah direncanakan. “Rencana untuk direalisasikan, jangan hanya memenuhi kekurangan-kekurangannya saja,” ucapnya.

Pengendalian Ekstra Melalui Peta Resiko

Terkait dengan komitmen pimpinan atas pelayanan yang diberikan oleh Kemenag Kebumen kepada masyarakat, Arif menyampaikan perlu adanya komitmen yang kuat. “Komitmen kuat pimpinan dan seluruh ASN Kemenag Kebumen atas WBK dan WBBM juga mesti diwujudkan,” katanya.

Disampaikan pula mengenai peta resiko yang harus dipenuhi di setiap pelaksanaan tusi atau kegiatan. “Jangan takut memberikan skor atau nilai yang tinggi pada sebuah kegiatan atau tusi, hanya dengan alasan nanti akan di audit,” tegasnya. Menurutnya hal ini untuk memetakan resiko yang mesti di hadapi nanti, ”jadi nanti akan ada bentuk pengendalian ekstra dari pihak terkait,” imbuhnya.

Selain itu pekerjaan rumah yang mesti ditindak lanjuti oleh Tim ZI Kemenag Kebumen adalah tentang Kebijakan Standar Pelayanan Publik. Hal ini terkait dengan buku atau modul standar pelayanan untuk semua layanan yang telah dimaklumatkan. “Bisa dilihat dan dipelajari di Permenpan No 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan,” pungkasnya.(pt/Wul)