081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi Penma Sosialisasikan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Seksi Pendidikan Madrasah pada kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2019. Kegiatan ini digelar Kamis, (28/03). Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Karanganyar, sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Operator Madrasah dilingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar.

Kasi Pendidikan Madrasah, Siti Muzayanah mengatakan, tujuan BOS Madrasah sesuai Juknis BOS Kemenag 2019, yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa Madrasah miskin pada tingkat pendidikan dasar baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta.

“BOS bertujuan untuk membantu siswa miskin di Madrasah dan membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik pada jenjang MI Negeri, MTs Negeri dan MA Negeri, sekaligus meringankan beban siswa di Madrasah Swasta,” jelas Mumun, panggilan akrab Kasi Penma ini.

Mumun juga menyampaikan, pemberian dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah tahun 2019 Kemenag, pada tingkat MI, MTs dan MA. Untuk besaran biaya satuan Bos yang diterima oleh Madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Dana BOS akan di berikan sesuai dengan ketentuan yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp. 800.000 per siswa per tahun. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Rp. 1.000.000 per Siswa per tahun. Untuk Madrasah Aliyah (MA), Rp. 1.400.000 per Siswa per tahun. Yang diharapkan dapat tepat sasaran dan di gunakan sesuai juknis yang telah ditetapkan,” papar Mumun.

Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdasarkan juknis BOS Madrasah 2019 ini, MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Izin Operasional. Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019, tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada jenjang MI, MTs, MA tahum anggaran 2019/2020. (Ida-hd/sua).