081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid, Meminimalisir Sengketa Tanah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid harus terus digalakkan. Hal ini sangat penting mengingat seringnya terjadi sengketa pertanahan yang melibatkan tanah wakaf.

Sriyanto, Kepala KUA Kec. Jaten menyampaikan kepada warga yang hendak mewakafkan tanahnya dengan perantara KUA Kec. Jaten, pada Kamis, 14 Maret 2019 .

“Untuk proses sertifikasi tanah wakaf harus segera kita realisasi ya pak, karena sering kali terjadi sengketa tanah wakaf. Dimana biasanya orangtua sudah mengikrarkan tanahnya untuk diwakafkan, namun dari ahli waris ada yang tidak mengikhlaskan dan berniat memintanya kembali,” jelas Sriyanto.

Warga yang hendak mewakafkan tanahnya itu adalah Samino umur 58 tahun beralamat dusun Karangsono RT 2/4, Jati, Jaten, Karanganyar. Samino datang ke KUA untuk ikrar wakaf tanah seluas 93 Meter persegi, walapun tidak begitu luas tapi semangat untuk mewakafkan supaya status tanahnya jelas dan tidak terjadi masalah dikemudian hari, dan niat itu direspon positif oleh Sriyatno.

Sriyatno juga menambahkan, Samino berharap tanah wakaf ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah (Masjid).

“Bapak Samino inginya tanah itu dibangun sebuah masjid nantinya. Agar Samino bisa mendapatakan pahala jariyah nantinya. Kami sangat mengapresiasi sekali semangat beliau itu. Dengan segala keterbatasan, hatinya sangat mulia bisa mengikhlaskan hasil jerih payahnya untuk kepentingan agama Islam. Hal yang patut kita teladani,” ujar Sriyatno.

Sriyatno juga menginformasikan kepada masyarakat, sebaiknya ketika nanti berniat untuk mewakafkan tanahnya, hal itu sudah dirundingkan dengan baik bersama anggota keluarga dan ahli warisnya. Agar hal – hal yang nantinya dapat menghambat proses sertifikasi tanah wakaf tidak lagi muncul saat si pewakaf sudah meninggal dunia.

Serta edukasi kepada para masyarakat tentang tata cara wakaf tanah harus selalu dilakukan pada tiap kesempatan, baik saat penyuluhan tentang agama Islam atau saat ada pengajian. Agar masyarakat faham dari awal bagaimana hukum, tata cara serta akad pewakafan tanah yang sesui dengan hukum islam.(ida-hd/sua).