081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

5 Penyuluh Hindu Non PNS Terima SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar yang diwakili oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, Yusuf Ikhsanu Irham, menyerahkan SK Penyuluh kepada 5 Penyuluh Agama Hindu Non PNS, Senin, 9/2/2021.

Yusuf berharap kepada para penyuluh Non PNS untuk terus berkoordinasi dengan parisade di masing-masing Kabupaten/Kota dan pandai-pandai bergaul dengan ketua karama pure, juga lebih berinteraksi dengan parisade di masing-masing wilayah Kecamatan Kab/Kota termasuk penyelenggara Bimas Hindu.

Yusuf berharap para penyuluh dapat menampilkan mentalitasnya dalam rangka untuk sinergi di masyarakat terutama semua acara keagamaan di masing-masing wilayah. Ada di tengah-tengah acara tersebut, baik untuk laporan bulanan, ataupun yang lebih penting adalah mendalami sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Penyuluh harus mengembangkan potensinya, bangkitkan semangat mental berani berhadapan dengan apapun dan lebih penting lagi harapannya tidak boleh patah semangat dalam melaksanakan tugasnya kegiatan apapun harus terlibat dalam kemasyrakatan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh garda di depan,” kata Yusuf.

Sementara pengawas Hindu Kemenag Kab. Karanganyar, Rajino menyampaikan, Penyuluh Non PNS sebagai garda terdepan. Penyuluh Non PNS berharap melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan ketentuannya penyuluh harus semangat tidak boleh lemah di tengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugas diwilayah binaan membangun umat fungsi sebagai penyuluh melaksanakan tugas dengan baik dan ramah di tengah masyarakat.

“Penyuluh sebagai garda terdepan, maka program-program harus di pahamidan sebarkan informasinya. Kemudian kegiatan-kegiatan keagamaan harus terlibat, ini tugasnya penyuluh kedepan. Khusus penyuluh Non PNS akan membuat program untuk membangun umat hindu. “Melalui penyuluh yang menggunakan bahasa agama dalam ttugas dan fungsinya, ada kewajiban satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan antara hak dan kewajiban,” tutur Rajino.

Rajino juga menegaskan agar para penyuluh dalam menjalankan tugas tetap menerapkan protokol kesehatan.(ida-hd/sua)