Meski Pandemi Covid 19 Belum Pergi, Ikrar Wakaf di KUA Tidak Berhenti

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Hari Kamis  tanggal 11 Februari  2021, telah dilaksanakan penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaten Kab. Karanganyar Provinsi  Jawa  tengah

Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Jaten, H. Sriyanto, S.Ag. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Jaten. Sri Handayani selaku Wakif, Sutarman selaku Nazhir, serta 2 orang saksi. Saksi 1 (satu) Rahmat Eko Cahyono, Saksi 2 (dua) Sulardi, tokoh agama dan perangkat desa setempat, dan penyuluh KUA Kecamatan Jaten.

Kepala KUA Kecamatan Jaten, H. Sriyanto, S.Ag., menyampaikan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan tempat Ibadah.

“Tanah ini akan dibangun Masjid Al Hidayah, yang terletak Dusun Carat  Rt.002 RW.004 Desa Brujul. Di dusun ini jumlah warganya melebihi kapasitas jemaah di masjid lama, maka akan dibangun masjid yang baru,” kata Sriyanto.  

Ditambahkan Sriyanto, bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada penanggungjawab/Pengelola/ Manajemen Wakaf (Nazhir) tentang tujuan dan kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum yang bermanfaat. Dalam hal ini akan dibangunnya Masjid Al Hidayah, khususnya umat islam karena di lingkungan sekitarnya mayoritas beragama islam.

Selanjutnya, perwakafan (sebidang tanah) tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.

Pandemi tidak menyurutkan para petugas KUA untuk tetap melayani masyarakat, dalam hal ini proses ikrar wakaf. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah peserta ikrar wakaf, mengenakan masker dan cuci tangan.(ida-sua)