Prokes 5M, Bukan Menakuti, Tapi Mengantisipasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Dalam kesempatan rapat koordinasi terbatas Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Karanganyar dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Karanganyar, Drs. H. Wiharso MM, pada Selasa, 23 Februari 2021. Ka. Kankemenag Karanganyar hadir bersama Kasubag TU, H. Yusuf Iksanu Irham, S.Ag  serta Kasi Bimis, Drs. H. Museri, MM.

Dalam pembinaannya, Kepala Kemenag Mengapresiasi Kelompok Kerja Penyuluh yang mengadakan rakor. Dengan rakor kalau ada permasalahan akan dapat segera diselesaikan. Disampaikan juga agar para penyuluh mensosialisasikan 5M.

“Untuk semua ASN Kemenag, khususnya Kelompok Kerja Penyuluh di masa pandemic ini untuk berperan serta Melaksanakan Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M. Adapun Protokol Kesehatan  5 M adalah: 1. Memakai Masker, 2. Mencuci Tangan, 3. Menjaga Jarak, 4. Menghindari Kerumunan, dan 5. Mengurangi Mobilitas dan Interaksi. Dalam hal ini Penyuluh harus berperan serta dalam melaksanakan protokol kesehatan 5 M dan mensosilisasikan protokol kesehatan 5 M kepada jemaah, binaan dan masyarakat melalui media sosial daring. Tugas ini laksanakan dengan penuh tanggung Jawab,” tutur Wiharso.

Disamping itu, Drs. H. Wiharso, MM menyampaikan juga terkait Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA).

“Badko menjadi wadah seluruh Lembaga pendidikan Al Qur’an, baik TPA, TPQ, PAUD Al Qur’an, Rumah Qur’an dan lainya. Fungsi penyuluh salah satunya adalah mengkoordinasi kegiatan baca Quran yang ada dimasing masing wilayah binaan. Jadikan Kab. Karanganyar ini bumi Al Quran,” pungkas Wiharso.(ida-mi/sua)