Fajarin: Hidup Sehat dan Hindari Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan. Penggunaan narkoba dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.

Guna menghindari hal tersebut, Suci Utami selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) BREBES, melalui surat Nomor: 010/Ket-STIKesBrebes/II/2021 perihal permohonan tanggal 23 Februari 2021 meminta Kakemenag Kab. Brebes menjadi narasumber dalam seminar yang bertema. “Semangat spiritual pada remaja menciptakan generasi muda bebas narkoba”. Seminar dimaksud dilakukan secara daring pada hari Selasa, 9 Maret 2021. Selain Kakemenag Kab. brebes, ikut menjadi narasumber yaitu, Ka BNK Brebes (M Agus Wakhid), serta Plt Ka Prodi S1 Kebidanan (Intan Monik Pratami)

“Narkoba itu sudah jelas dilarang. Dalam Alqur’an pun yaitu dalam surat Al Maidah ayat 90 telah jelas membahas masalah tersebut. Alasan narkoba sangat berbahaya karena efek yang ditimbulkan. Efeknya apa? Satu, menyebabkan perubahan pikiran, perasaan dan tingkah laku pemakainya. Dua menyebabkan gangguan fisik dan psikis dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian. Dan secara farmakologik, menyebabkan terjadinya toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi dan gejala putus obat (withdrawal syndrome),” ujar Fajarin.(DA/Sua)