Komisi A DPRD Kebumen Apresiasi Kemenag RI Saat Audiensi dengan Sekjen Terkait Kuota PPPK Guru PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jakarta – Senin, 22 Maret 2021, bertempat di ruang rapat Dirjend Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali didampingi Dirjend Pendis Ali Ramdhani dan Direktur Direktorat PAIS Rahmat Mulyana, serta kepala Biro Perencaan dan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama menerima kunjungan komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam kunjungannya, komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi didampingi Siti Khotimah Ketua Komisi A, Sri Halimah, Agus Supriyanto, Tatag Sajoko, Basyir, dan Sudiyono. Turut hadir pendamping dari Kemenag Kebumen Salim Wazdy dan dari Asosiasi Guru PAI (AGPAI) Cabang Kebumen Joko Paripurno.

Saat ditemui Sekjen beserta rombongan, Fuad Wahyudi memberikan apresiasi yang besar dan terima kasih kepada Kementeian Agama RI karena pengalamannya baru kali ini audiensi ke kementerian diterima oleh Sekjend lengakap dengan Dirjend dan Direktur karena menurutnya biasanya paling hanya ditemui setingkat esselon III.

“Untuk itu saya sangat berterimakasih atas sambutan Pak Sekjen dan kawan-kawan atas sambutan yang luar biasa ini, semoga kami  pulang ke Kebumen dapat memberikan informasi yang menggembirakan kepada GPAI non PNS di SD dan SMP di Kebumen,” ungkapnya.

Pada penyampaiannya Fuad Wahyudi  mengatakan, kunjungannya dalam hai ini Komisi A DPRD Kebumen adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kementerian Agama RI terkait simpang siur PPPK guru PAI.

Turut memberikan apresiasinya, Siti Khotimah ketua komisi A DPRD Kebumen, dia menuturkan bahwa kehadiran kami disini pertama silaturahim namun di luar dugaan kami bisa diemui langsung oleh Pak Sekjen lengakap dengan Dirjend dan Direktur. “Terima kasih sekali karena pak Sekjend berkenan menerima kami dengan sangat baik,” ucapnya.

Hal berikutnya sama seperti apa yang disampaikan Fuad Wahyudi, Siti Khotimah mengatakan bahwa tujuan kedatangannya adalah ingin mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama. “Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari Kementerian Agama Pusat agar bisa kami gunakan sebagai acuan untuk menjelaskan kepada guru-guru kami di Kebumen,” imbuhnya.

Sementara itu Sekjen Kemenag Nizar Ali, setelah mendengarkan maksud dan tujuan rombongan menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk membantu nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Kemenag sejak awal mengusahakan agar mereka bisa terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain dilakukan dengan pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).

“Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,” ujar Nizar

Selain Kemenag, kementerian dan lembaga negara (K/L) yang terlibat dalam pembahasan bersama formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru agama adalah Kemdikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemenag terus mendorong agar para honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemdikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.

Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memverifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama. Kemenag, lanjut dia, secara internal juga mendata berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan,” terangnya.

Sebagai informasi, PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.

Sementara itu Rohmat Mulyana Direktur Direktorat PAIS mengatakan, kuota PPPK untuk guru honorer kemenag sebanyak 27.303. Jumlah tersebut terdiri dari 22.927 guru PAI (Pendidikan Agama Islam), sisanya guru agama lain. Kuota PPPK dari guru agama Itu didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik). “Jadi yang bisa ikut seleksi PPPK adalah guru agama yang sudah tercatat di Dapodik, jumlahnya untuk Kebumen berapa, ya yang paling tahu Diknas Kebumen, silahkan di konfirmasi di Kebumen,” tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan yang gamblang dari Sekjen dan Direktur, anggota komisi A DPRD Kebumen yang lain Tatag Sajoko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Diknas Kebumen, dia menginformasikan bahwa GPAI yang sudah masuk data Dapodik ada 437 GPAI SD dan 49 GPAI SMP. Tatak juga ikut memberikan apresiasi dan penghargaan atas perkenannya  Sekjend dan Drijen menerima audiensi ini. “Saya rasa ini sudah cukup untuk memberikan pencerahan bagi kami dalam penyempaian aspirasi,” pungkasnya. (fz/qq).