Fajarin: Pelaporan Dana BOS Harus Memenuhi Kriteria 5 Tepat SWJPA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes –  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. Dalam pengelolaan BOP dan BOS, RA dan Madrasah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Salah satu ukuran pelaksanaan BOS yang efektif adalah terpenuhinya kriteria 5 Tepat SWJPA (Sasaran, Waktu, Jumlah, Penggunaan, dan Administrasi). Pengukuran ketepatan ini dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOS.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama Kab. Brebes melakukan pembinaan dan sosialisasi pelaporan Dana BOS Tahun 2021 bagi Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelola Dana BOS Kecamatan Bulakamba, bertempat di MI Misnaul Ulum 2 Siwuluh pada 25 Mei 2021 kemarin. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan narasumber Drs. Fajarin M.PdI, Kepala Kankemenag Kab. Brebes, Drs. H. Imam Gozali, M.PdI (Kasi Pendidikan Madrasah), H. Lakhmudin, S.Ag (Pengawas Madrasah), dan H. Amrun Aziz, S.PdI, MPdI (Pejabat Pembuat Komitmen Pendidikan Islam). Peserta yang menghadiri kegiatan yaitu Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelola Dana BOS seKecamatan Bulakamba.

Acara yang berlangsung selama dua jam ini lebih banyak menekankan pada penggunaan e-RKAM sebagai pengganti pelaporan dana BOS manual. Selanjutnya, madrasah bisa mengunduh dan mempelajari juknis penggunaan dana BOS melalui website bos.kemenag.go.id. Dokumen laporan perlu di scan dan diupload dalam portal sehinggal lebih transparan dan akuntable.

“Madrasah penerima BOS harus menyusun 3 (tiga) jenis pelaporan yaitu laporan Pertanggungjawaban Dana BOP dan BOS (Formulir BOS-08), Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Laporan Aset. Sedangkan jenis pelaporan yang harus disusun oleh Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu rekapitulasi Penyaluran BOP dan BOS per RA/Madrasah (Formulir BOS-K4), Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Masyarakat,“ papar Fajarin di depan seluruh peserta yang hadir.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan kebijakan anti-korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS, setiap RA/Madrasah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Madrasah atau website resmi RA/Madrasah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Kepada para penyalahgunaan wewenang dana BOS, akan diberikan sanksi pelanggaran seperti sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, hingga penerapan proses hukum. Untuk itu pada Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelola Dana BOS harus memenuhi kriteria 5 Tepat SWJPA,” tambahnya.(DA-Brebes).