Pastikan Pendirian Madrasah Sesuai Juknis, Tim Kanwil Verifikasi Lapangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Rabu, (02/06) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Hj. Suwaibatul Aslamiyah mendampingi tim Kanwil Kemenag Prov. Jateng  verifikasi lapangan  permohonan izin operasional pendirian 4 madrasah. Keempat madrasah yg diverikasi yaitu : 1.RA Darussalam Desa Tersobo Kec. Prembun. 2. RA Al Qusyairi Gemeksekti Kebumen, 3. MA Al Furqon Kutowinangum dan 4. RA Ya Maula Arjowinangun Buluspesantren.

Kasi Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari standart operasional prosedur (SOP) pemberian izin operasional pendirian madrasah. “Setelah pemohon mengajukan permohonan secara on line melalui https://ijopmadrasah.kemenag.go.id dan mengupload persyaratannya maka melalui verifikasi ini akan dicocokkan peryaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratannya kelayakannya oleh tim Kanwil,” ungkapnya.

Kasi Penmad melanjutkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa persyaratan administratif seperti : 1. Penyelenggara pendidikanmerupakan organisasi berbadan hukum; 2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus ; 3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ; 4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

Selain persyatan administrasi tersebut, penyelenggara pendidikan juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu : 1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah; 3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta 4. Sarana Prasarana yang rinciannya dijelaskan pada juknis tersebut,” ujar Kasi Pendidikan Madrasah.

Sementara itu terkait persyaratan kelayakan, salah satu tim Kanwil Kemenag Prov. Jateng Norma Indrayani menjelaskan jika dirinya dan tim ditugaskan hanya untuk verifikasi sebagaimana junkis dari Dirjen Pendis. “Tugas kami adalah verifikasi, dan syarat – syaratnya kami cek untuk evaluasi,” katanya.

“Terkait penentuan kelayakan pemberian izin operasional, nanti akan diputuskan melalui rapat pertimbangan bersama pimpinan,” pungkasnya.(fz).