081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Karanganyar Gelar Penguatan SE Menag No 20 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kami mengapresiasi para ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyr utamanya para Penyuluh Agama yang telah mengamankan SE Nomor 17 Tahun 2021. Semoga di lingkungan kita dan seluruh wilayah Jawa Tengah tidak ada cluster covid19 yang muncul akubat perayaan Idul Adha 1442H ini.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso, saat memberikan arahan dalam Penguatan Sosialisasi SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, (27/07).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini diikuti seluruh Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Karanganyar.

Dalam penjelasannya, Kepala Kemenag mengatakan setidaknya ada 4 poin yang harus diperhatikan lebih seksama SE Nomor 20 Tahun 2021 ini, diantaranya adalah Gerakan Sosialisasi Prokes 5M, Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SE ini, Melakukan koordinasi dengan satker terkait dan melaporkan pelaksanaan pemantauannya.

“Sebagai bukti langkah peningkatan 5M Kemenag Kab. Karanganyar akan membuat stiker dan akan dibagikan pada masjid-masjid di Kab. Karanganyar,” terang Wiharso. Di akhir pengarahannya, Kepala Kemenag meminta jajarannya untuk selalu mengaktifkan alat komunikasinya 24 jam agar masyarakat yang membutuhkan bantuan kita sebagai ASN dapat terlayani.(ida-sua)