Kemenag Kebumen Terjunkan Penyuluh Edukasi Masyarakat Dan Monitoring Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qur’ban 1442 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kemenag Kabupaten Kebumen terjunkan penyuluh edukasi monitoring pelaksanaan  sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qur’ban 1442 H. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kebumen H. Panut saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Forkompimda, dan Forkompimcam Se Kab. Kebumen, Rabu (14/07) di gedung F Setda Kebumen. “Kami siap menerjunkan seluruh Penyuluh Agama Islam dan Pegawai KUA untuk membantu tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen untuk bekerjasama dan memonitoring pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qur’ban 1442 H,” tegas H. Panut.

Untuk diketahui saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen memiliki 229 Penyuluh Agama Islam (PNS dan Non PNS) yang tersebar di 26 kecamatan di Kebumen. “Semuanya akan saya tugaskan membantu tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen untuk mengedukasi masyarakat dan memonitoring pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qur’ban 1442 H,” imbuhnya.

Harapannya dengan diterjunkannya penyuluh, mereka bisa memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat agar secara sadar bisa mematuhi ketentuan – ketentuan SE. 17 Menag.

Menurutnya, inti dari SE tersebut sejatinya adalah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 Maka sudah seharusnya menjadi kewajiban kita bersama untuk mematuhinya.

Lebih lanjut, Kakankemenag menjelaskan secara rinci beberapa point penting ketentuan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah. “Jadi bukan penutupan tempat ibadah, tetapi peniadaan sementara kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah selama pemberlakuan PPKM,” Jelas H. Panut.

Hal kedua yang disampaikan adalah,  penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah kabupaten Kebumen. Hal ini mengingat Kebumen,  Sebagaimana Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diasease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa Kabupaten Kebumen termasuk dalam level 4 (empat). Jadi sangat rawan sekali apabila tetap dilaksankan kegiatan – kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, termasuk sholat berjamaah.

Untuk itu H. Panut mengimbau kepada seluruh masyakat di Kabupaten Kebumen agar tidak mengadakan takbir keliling dalam bentuk apapun dan menjalankan sholat idul Adha di rumah masing – masing.

Ketiga, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, H. Panut mengharapkan penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban, apabila dilaksanakan bersamaan di tanggal 10 Dzulhijah semua, menurutnya cenderung akan terjadi kerumunan sangat tinggi. (fz).