Kepala KUA Jatiyoso Ijab Qobulkan Pasangan Kembar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Saudara kembar Yulianigrum dan Yulianingsih menikah bersama padaJumat, 23/7/2021 di kediamannya, Plamar  Jatiyoso. Kepala KUA Jatiyoso, Maksum, bertindak sebagai Penghulu yang menyampaikan pasangan kembar ini menikah dihari yang sama, dengan calon suami pilihan masing – masing.

“Saudara kembar  itu bernama Yulianingrum Prawesti usia 22 Th, menikah dengan Basuki, usianya 28 Th, warga Jatiyoso juga. Sedangkan Yulianingsih Pratiwi usia 22 Th menikah dengan Sriyono usia 31 Th, juga warga Jatiyoso,” terang Maksum.

Tentu menjadi hal unik dan meyenangkan ketika pasangan kembar bisa menikah bersama. Pernikahan yang dilakukan bersama – sama memang diperbolehkan dalam syariat Islam.

“Selama keduanya memiliki tubuh yang sempurna, tidak ada yang menempel salah satu bagian tubuhya, memiliki kehidupan yang tidak sama, rukun dan syarat nikah telah terpenuhi maka pernikahan itu telah sah,“jelas Maksum.

Pernikahan yang digelar sangat sederhana ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mengingat saat ini tingginya kasus lonjakan covid 19, sehingga tidak banyak tamu yang diundang.

Maksum juga menyampaikan beberapa ketentuan penyelenggaraan ijab qobul selama PPKM darurat yang diterapkan sejak awal Juli hingga akhir Juli 2021 nanti,

“Didalam dokumen pernikahan dijabarkan hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten, 2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, 3. Beraktivitas di rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman, 4. Jika harus keluar rumah, maka harus mengupayakan jaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain, 5. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah daripada di dalam ruangan, 6. Jika harus melakukan pertemuan di dalam ruangan, maka pastikan ruangan tersebut memiliki ventilasi udara yang baik,” tegas Maksum.

“Sedangkan aturan penyelenggaraan pernikahan, yaitu: 1. Resepsi pernikahan dihadiri  maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, 2. Makan di tempat tidak diperbolehkan, Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email 3. Makanan disediakan dalam wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.” lanjut Maksum.

Karena menikah merupakan Sunnah yang sangat dianjurkan, maka barang siapa yang sudah siap, dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan. Jika sudah memiliki calon pasangan namun menunda-nunda pernikahan dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.(ida-sua)