Gandeng LPBI NU, Kemenag Kebumen Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid – 19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Kebumen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berikan bantuan operasional tiga lembaga  / ormas keagamaan di tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana keterangan yang disampaikan Kepala seksi Bimas Islam Salim Wazdy kepada humas setempat (06/08). Disampaikan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021, dan proposal yang telah kami terima, tahun ini rencananya pihaknya akan memberikan bantuan operasional untuk 3 (tiga) lembaga/ormas Islam di Kebumen yaitu Lembaga Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah serta Fatayat NU. Dan masing – masing diberikan bantuan sebesar sepuluh juta rupiah.

”Ini adalah salah satu wujud komitmen dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bimas Islam dalam mewujudkan pelayanan dan pembinaan ormas Islam khusunya di Kabupaten Kebumen,” ungkap salim Wazdy.

Sebagaimana Jum’at (06/08), bertempat di gedung SMK Ma’rif 7 Kebumen, Lembaga Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) melaksanakan kegiatan “Pelatihan Pemulasaran Jezah Covid – 19 Bagi Relawan” yang diikuti oleh relawan dari 8 (delapan) kecamatan di Kebumen. Kegiatan tersebut atas kerjasama LPBI NU dan Kemenag Kebumen.

Mengaangkat tema Menuju Kebumen Tangguh Bencana, kegiatan menghadirkan narasumber diantaranya dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), PMI (Palang Merah Indonesia) dan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.

Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut, saat memberikan pembinaannya meberikan ucapan terimakasih, apresiasi dan motivasinya kepada para relawan kemanusiaan dalam penanganan pemulasaran jenazah Covid – 19. “Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya atas apa yang telah Bapak/Ibu lakukan, semoga menjadi amal sholeh yang dierima Allah S.W.T., Aamiin,” ucapnya.

Selanjutnya dijelaskan H. Panut, dalam menangani jenazah Covid – 19, utamanya mereka yang muslim, dia berpesan kepada para relawan agar memperhatikan hak – hak jenazah mulai dari dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dimakamkan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz-Janaiz) Muslim Yang Terinveksi Covid – 19.

Menurutnya, sebagaimana Fatwa MUI 18 tersebut dijelaskan diantaranya yaitu, dalam menangani jenazah Covid – 19, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya, petugas harus berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak maka ditayamumkan.

Tidak kalah penting menurut Kakankemenag adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemulasaran jenazah terinveksi Covid – 19 sesuai Fatma MUI tersebut. Dia berharap LPBI NU bisa menjadi uswah yang baik dalam hal ini.

Dalam kesempatan tersebut, H. Panut juga berpesan kepada para relawan agar tetap berhati – hati dan waspada dengan cara melaksanakan tugasnya secara ikhlas dan disiplin protocol kesehatan 5M + 1D. “Semua petugas harus menggunakan APD lengkap,” pungkasnya. (fz/qq).