Sosialisasikan SE Menag 21 Tahun 2021, Kepala Kemenag Ingatkan Jajarannya Taat Prokes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Sosialisasikan SE Menteri Agama No 21 Tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso mengingatkan jajarannya untuk lebih menaatai Protokol Kesehatan 5M + 1D. Kegiatan yang dilaksanakan melalui virtual zoom meeting ini diikuti 380 peserta yang berasal dari ASN Kemenag, KUA, Satker, serta Guru ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Karanganyar.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa WFH itu tidak libur, namun bekerja dari rumah. Jadi kita sebagai ASN harus tetap produktif dan menjadi contoh untuk lingkungan sekitar agar marwah kita ASN Kementerian Agama tetap terjaga,” ucap Wiharso.

Untuk menjaga keamaan dari tertularnya virus covid19 yang kini sudah bermutasi dan tersebar lebih luas lagi, Kepala Kemenag menginstruksikan pegawai di KUA utamanya para penghulu agar memberi penjelasan kepada calon pengantin untuk membawa alat tulis sendiri.

“Bagi KUA untuk akad nikah aturan hanya 6 orang yang wajib Swab  menjadi saksi wali dan pasangan calon pengantin dan saksi-saksi jika tanda tangan membawa alat tulis sendri untuk menjaga penyebaran virus covid,” tandasnya.

Terhadap situasi pembelajaran di masa pandemi ini, Kepala Kemenag juga mengingatkan madrasah agar tidak memberatkan siswa siswi nya Ketika mengikuti pembelajaran daring, hal ini mengingat kondisi geografis dari murid kita yang tidak ideal.

“Target pembelajaran anak didik kita memang tidak maksimal di era ini, namun kita harus terus memotivasi mereka agar tetap survive. Dalam hal pembelajaran daring, kami harap para guru tidak terlalu memberatkan muridnya mengingat kondisi tempat tinggal mereka mungkin ada yang tidak ideal,” lanjutnya.

Sesuai dengan SE Menag No 21 Tahun 2021, segenap jajaran pimpinan Kankemenag, Kepala Madrasah, Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama serta pegawai ASN Kemenag kabupaten Pekalongan, diharapkan secara intensif mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemda, Satuan Tugas Penanganam Corona Covid-19, dan aparat keamanan serta melaporkannya secara berjenjang.(ida-sua)