Tetap Produktif, KUA Ikrarkan Wakaf Balai Pertemuan Umat Islam Jumantono

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KUA Jumantono Jum’at berkah bagi KUA Jumantono, “Alhamdulillah  hari ini terlaksana proses ikrar wakaf yang diperuntukkan kemanfaatannya untuk balai pertemuan Umat Islam Dusun Gender Desa Ngunut Kecamatan Jumantono,” kata Ahmad Shidiq,SHI

Pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif bernama Suyadi, warga Dusun Gender Desa Ngunut Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, Jum’at, (30/07/2021).

Pelaksanaan pembacaan Ikrar Wakaf tersebut dibacakan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ahmad Shidiq, SHI yang sekaligus juga Kepala KUA Kecamatan Jumantono dan disaksikan oleh para saksi.

Dalam pembacaan Ikrar Wakaf tersebut, Suyadi selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah pekarangan seluas 153 m2  yang di peruntukkan untuk Balai Pertemuan Umat Islam Dusun Gender. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir Beney.

Kepala KUA Kecamatan Jumantono saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai,  menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelasn Ahmad Shidiq.

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3) dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertipikat wakaf. (ida-sua)