Bimwin, Kakankemenag Edukasi Catin Cegah Stunting

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), Senin (06/09) di Candisari Hotel Karanganyar. Rangkaian kegiatan Bimwin kembali digelar setelah sebelumnya Bupati Kebumen mengumumkan bahwa Kabupaten Kebumen per tanggal 30 Agustus kemarin turun ke level 3 zona PPKM. Bupati mengizinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas terbatas sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Bimwin yang merupakan angkatan ke 9 tersebut dilaksanakan dengan protocol kesehatan ketat dan diikuti sepuluh pasang calon pengantin (20 peserta). Berkenan hadir dan membuka kegiatan Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut.

Kepada para peserta, Kepala Kankemenag menjelaskan apa itu stunting? Menurutnya Stunting adalah kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya. Artinya tumbuh kembang anak tidak sesuai dengan umurnya, dan biasanya dikenal dengan istilah kerdil atau kurang gizi.

“Penyebabnya diantaranya karena kekurangan gizi kronis, kekurangan protein, kekurangan mineral yang berkepanjangan, pola asuh yang kurang tepat dan sanitasi yang kurang memadai,” lanjut H. Panut.

Berbicara salah satu tujuan pernikahan yaitu untuk memperoleh keturunan, atau generasi penerus dimasa mendatang. Panut meminta kepada para catin untuk betul – betul memahami bagaimana caranya mendidik anak dengan baik dan benar serta memperhatikan kewajiban orang tua terhadap anak.

Kewajiban orang tua terhadap anak adalah mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik serta menumbuhkembangkannya dengan baik dan benar. “Maka pada prakteknya orang tua harus bisa bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang baik dan layak, memberikan makan/minuman bergizi pada anak, pakaian layak  serta melindunginya dan memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada anak,” tandasnya.

Panut meyakini, jika setiap orang tua atau pasangan calon pengantin yang akan menjadi orang tua memahami hak dan kewajibannya dengan baik terhadap anak, maka tidak ada lagi yang namanya stunting. (fz).