JAMARAH Angkatan XIII, Memahami dan Mensikapi Simpang Siur Penundaan Haji Indonesia Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) menyelenggarakan kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) secara fullday di hotel Jawadipa Karanganyar, Jum’at (03/09/2021) .

Acara Dihadiri oleh: Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Khoirizi), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar (Wiharso), Anggota DPR RI Komisi VIII (H. Paryono, SH., MH), Tokoh masyarakat/akademisi : Drs. H. Muh.Sa’idun, M.Ag.

Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar yang bertindak sebagai moderator menyampaikan Tema jamarah fokus kepada KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 2021. Adapun hal yang melatar belakangi jamarah dengan thema pembatalan keberangkatan jamaah haji adalah karena kesimpang siuran dan hoax informasi yang berkembang di tengah masyarakat. 

“Jika informasi yang tidak jelas, hoax tentang pembatalan keberangkatan haji terus menerus berkembang, dikonsumsi masyarakat, maka akan muncul ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Agama”, papar Wiharso. Lebih lanjut dikatakan, bahwa pembatalan keberangkatan jamaah haji disebabkan 3 hal : 1. Perlindungan jamaah haji, 2. Hifzunnafs , 3. Pandemi Covid 19 

H. Paryono, SH., MH , DPR RI Komisi VIII menyampaikan  permasalahan haji umroh sudah disikapi dengan pembahasan nasional, dari rapat  komisi 8 sampai pada penetapan kesimpulan yang sangat alot, agar masyarakat terlayani sebaik-baiknya tetapi masih belum maksimal karena situasi pandemi covid 19.

“ Terjadi polemik, simpang siur di masyarakat, padahal semua itu murni keadaan (musibah), sehingga harus dibatalkan/ditunda,” ucap Paryono.

Dia selaku DPR RI, selalu siap dihubungi untuk membawa inspirasi berkaitan dengan masalah haji dan umroh utk menetapkan kebijakan nasional

“Saya secara pribadi mengatakan, bahwa tidak ada di dunia ini orang yang beriman tanpa ada kerinduan kepada Baitullah,” ungkapnya.  

Saat kerinduan yang mendalam, tiba-tiba keberangkatannya dibatalkan untuk menunaikan ibadah haji, maka  tentu ada  kekecewaan. Ada orang yang menerima dan ada yang tidak menerima. Ia menegaskan,  qaedah ushul fiqh menyatakan, bahwa menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan. Haji adalah wajib, tapi jika kewajiban itu bertentangan dengan sesuatu yang mudaratnya lebih besar, maka mudaratnya didahulukan daripada yang wajib.

“Maka kegiatan jamarah ini menjadi penting untuk memberikan informasi, penjelasan yang terbaik kepada masyarakat, bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah untuk menunanaikan ibadah haji tidak semata keinginan pemerintah, tapi sesungguhnya adalah Qodarulloh melalui peristiwa pandemi Covid 19 yang menimpa hampir seluruh dunia, maka sikap yang paling tepat adalah menjaga kesabaran dan menerima dengan ikhlas. Insha Allah dengan ketulusan, Allah akan mencatatNya sama dengan nilai ibadah haji bagi mereka,” paparnya.

Sementara Khoirizi, selaku Plt. Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang diambil pemerintah dalam memutuskan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

“Pertama faktor kesehatan dan keselamatan para jamaah, khususnya  terkait  covid-19,” sebut Khoirizi. Sampai  akhir Mei 2021 lanjutnya, pemerintah Indonesia belum diundang untuk melaksanakan MoU terkait besaran kuota haji, protokol kesehatan pandemi covid 19 dan sebagainya.

“Dengan tidak adanya MoU itu, maka pemerintah Indonesia sulit untuk melakukan finalisasi berbagai persiapan baik didalam negeri maupun di Arab Saudi, karenanya sampai akhir Mei 2021 pemerintah belum bisa mengirim tim dari Jakarta untuk melakukan lelang pengadaan akomodasi, konsumsi dan transportasi darat di Arab Saudi. Jadi memang dari sisi waktu sudah sangat terbatas, padahal kita butuh waktu sekitar 45 hari untuk penyiapan tersebut,” jelasnya.

Sampai dengan awal Juni 2021 kasus covid-19 di Arab Saudi cukup tinggi sampai dengan Senin (14/6/2021) masih diatas 1.000 kasus baru. Sedangkan Indonesia mencapai 8.000 kasus, demikian juga negara-negara yang punya kuota terbesar masi terdampak kasus covid-19 sangat tinggi.

“Itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah. Penularan covid ini perantaranya atau medianya adalah manusia, jika seseorang melakukan interaksi dengan orang yang terpapar baik gejala atau tanpa gejala, potensi tertularnya sangat tinggi,” ungkapnya.

“Jadi daripada keselamatan, keamanan dari jemaah terancam, maka lebih baik pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan tahun ini,” tutupnya.(ida-hd/Sua)