Kepala Kankemenag Kebumen Larang Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram ASN Dilingkungannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Merespon Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 975/1142 Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Terhadap Aparat Sipil Negara (ASN), Anggota TNI dan Polri Di Wilayah Kabupaten Kebumen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut Melarang Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram ASN dilingkungannya.

Kepada humas setempat Kamis, (09/09) di ruang kerjanya Kakankemenag mengabarkan, dia baru saja menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN dilingkungannya perihal Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bagi ASN Dilingkungannya.

Ditegaskannya, bahwa melalui Surat Edaran Nomor : 6488/Kk.11.05/1/HM.00/09/2021 tanggal 09 September 2021 dia melarang seluruh ASN dilingkungannya untuk tidak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram.

“Bahwa dalam hal pengguna LPG tertentu (tabung 3 kg) untuk rumah tangga, terdapat subsidi dalam harga LPG tertentu (tabung 3 kg) tersebut, dan peruntukannya adalah bagi rumah tangga dengan kriteria kurang mampu,” ungkap H. Panut.

Menurutnya hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, pasal 13 ayat 1 yang menyebut bahwa pengguna LPG Tertentu (3kg) untuk rumah tangga, usaha mikro dan nelayan kecil.

Terkait hal tersebut, agar penyaluran LPG tertentu (tabung 3 kg) tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, maka dia mengimbau kepada seluruh ASN, terutama mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk tidakmenggunakannya. “Saya larang ASN Kankemenag Kab. Kebumen menggunakan LPG tabung 3 kilogram,” pungkasnya.(fz).