Pentasyarufan Zakat Dan Infak Harus Tepat Sasaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Pentasyarufan zakat dan infak harus tepat sasaran, demikian ditegaskan ketua Dewan Pertimbangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pembantuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Khamid saat memberikan pembinaan pada kegiatan “Rapat Koordinasi Rencana Pentasyarufan Tahap I Zakat dan Infak Bagi Madrasah dilingkungan Kankemenag Kab. Kebumen” Selasa (28/09) di ruang rapat lantai 2.

Dengan protocol kesehatan ketat, rakor dipimpin Penyelenggara Zakat Wakaf H. Najemul Huda dan dihadiri oleh Ketua UPZ beserta bendahara dari 16 madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.

H. Khamid mengatakan, para pembayar zakat (muzakki) tentu ingin zakat mereka tersalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan berhak, kepada mustahiq yang sebenarnya. “Al-Quran surat At- Taubah ayat 60 telah menentukan para mustahik yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ungkapnya.

“Untuk itu saya minta pentasyarufan zakat dan infak harus betul – betul tepat sasaran dan tepat guna,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Najemul Huda menjelaskan bahwa rakor ini dilaksankan dalam rangka menghimpun data mustahik yang ada dilingkungan madrasah. Harapannya melalui rakor ini akan terkumpul data mustahik yang valid sebagai dasar pentasyarufan tahap I.

Sebagai UPZ pembantuan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dimintai bantuan oleh BAZNAS Kabupaten untuk membantu pendistribusian tahap I khusus madrasah dilingkungan Kankemenag Kab. Kebumen.

H. Najemul Huda melanjutkan, rencananya penyaluran tahap I bagi madrasah akan diprioritaskan kepada siswa miskin dan berprestasi.

“Untuk pendistribusian tahap I ini kami minta prioritaskan siswa miskin dan berprestasi dilingkungan madrasah Bapak/Ibu,” tandasnya.

Sebagai informasi, rencananya pendistribusian tahap I bagi madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2021. Dan batas akhir usulan mustahik / peroposal ke BAZNAS Kabupaten Kebumen yaitu tanggal 14 Oktober 2021. (fz).