Rapat Terbatas Lintas Sektoral Aliran Kepercayaan di Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes, Selasa, 07/09/2021  pukul 10.00 Wib  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kejari Brebes dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fardhiyan Affandi, SH.MH.  dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Brebes Da’wan Manggalupang SH. MH., Staff Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.

Adapun Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Brebes terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur FKUB.

Dalam Rakor pakem tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan, dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah – langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif dan represif.

Fardhiyan menyampaikan bahwa salam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem kabupaten Brebes wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi serta membuat Laporan berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Saya berharap agar masyarakat dan umat tetap rukun dan damai agar tidak terjadi konflik. Untuk itu, beliau mengharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tambah Fardhiyan.

Adapun tujuan dilaksanakan rakor ini yaitu meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang meresahkan masyarakat, yang nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Brebes dan harapnya dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Brebes menjadi kondusif, aman, nyaman dan damai.

Dalam rakor tersebut H. Fajarin, Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes meminta, melalui KUA kecamatan dan ASN baik Penyuluh maupun  guru-guru menjadi ujung tombak dalam memantau,  mendeteksi, menjaga wilayah di mana mereka berdomisili, serta melaporkan kepada kementerian agama Brebes jika menemukan hal-hal yang dimaksud, sehingga kami dapat mendiskusikan dan bekerjasama dengan instansi terkait mencari solusi agar tidak terjadi gesekan dan benturan dimasyarakat Brebes.

“Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran yang mencurigakan segera dilaporkan ke aparat terkait khususnya tim Pakem. Dan menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” tambah H. Fajarin

Selanjutnya, Fajarin mengatakan dengan adanya tim pakem ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisis laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Brebes.

Dalam rakor ini masing-masing unsur pengurus dalam PAKEM menyampaikan perkembangan dan hal ihwal serta keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan PAKEM, keamanan tetap terjaga serta jauh dari hal-hal yang memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat dan umat.(Hid/Sua)