Pendidikan Anti Korupsi dan Moderasi Beragama Tanggung Jawab Semua Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Dalam rangka memberikan pemahaman yang benar tentang moderasi beragama kepada para pendidik, tenaga kependidikan dan komite, MTs.N 7 Kebumen mengadakan kegiatan “Pembinaan dan Penguatan Moderasi Beragama, Jum’at (01/10) di aula setempat.

Demikian disampaikan Kepala MTs.N 7 Kebumen Imam Pratomo saat memberikan sambutan dihadapan Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut yang diminta menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para Guru  dan Pegawai serta pengurus komite MTs.N 7 betul – betul paham apa itu moderasi beragama,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kab. Kebumen Kebumen menjelaskan, bahwa penguatan moderasi beragama merupakan upaya menghadirkan jalan tengah kelompok ekstrem antara liberalisasi dan konservatisme dalam memahami agama. “Tujuannya adalah untuk menghadirkan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat,”terangnya.

“Moderasi beragama merupakan konsep membangun sikap toleran dan rukun guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ” lanjut Kepala Kankemenag.

Menurutnya orang yang paham dan mengerti  moderasi beragama adalah orang yang dapat menyeimbangkan antara pengamalan agama nya sendiri (eksklusif) dan juga penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif).

“Jadi harus dipahami bahwa moderasi agama itu bukan memoderasi agama, karena agama sendiri sebetulnya sudah moderat,” tandasnya.

Terkait implementasi moderasi beragama di madrasah, Kepala Kankemenag menyampaikan bahwa penyampaian materi moderasi beragama kepada peserta didik adalah menjadi tanggung jawab semua Guru, bukan hanya tanggung jawab Guru Agama saja. Oleh karena itu seluruh warga madrasah harus tahu dan memahami apa itu moderasi beragama.

Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama  KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah,” pungkasnya.(fz).