Beri Materi Pendewasaan Perkawinan, Salim Wazdy Jelaskan Resiko Nikah Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Salim Wazdy memberikan materi tentang tujuan pernikahan dan pendewasaan usia perkawinan/nikah pada kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (KTPA-TPPO) Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu(03/11/2021) di Hotel Mexolie Kebumen. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dispermades Kebumen ini dihadiri oleh perwakilan Penyuluh Agama, Kepala KUA, Organisasi Kemasyarakatan dan OPD terkait.

Pada kesempatan ini Salim Wazdy menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Pendewasaan usia perkawinan bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran remaja usia nikah dalam mempersiapkan keluarga mereka dengan mempertimbangkan berbagai aspek fisik, biologis, mental, social, ekonomi, keterampilan dan pendidikan, serta pertimbangan agama,” ungkap Salim Wazdy.

“Pendewasaan usia perkawinan sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai resiko yang mungkin saja timbul akibat dilakukannya pernikahan anak,” lanjut Kasi Bimas Islam.

Salim Wazdy melanjutkan, perkawinan anak akan sangat berdampak pada personal pasangan anak seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik, sehingga keluarga yang dibentuk menjadi tidak harmonis dan bisa saja berakibat pada perceraian sebagai akibat dari kurangnya pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.

Namun begitu, menurut dia resiko terbesarnya ada pada pasangan perempuan. Potensi diri menjadi hilang, kesehatan reproduksi, resiko kematian, stunting, beban ganda, beban social dan kekerasan berbasis gender.  

“Maka, jika melihat beberapa tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, mendapatkan keturunan yang kuat, menjaga kehormatan dan pemenuhan kebutuhan biologis, kebaikan tujuan perkawinan menjadi tidak sebanding dengan ancaman kemudharatan yang lebih besar dalam pernikahan anak.” pungkasnya.(fz).