PPAIW Dituntut Cermat Dalam Meneliti Dokumen Tanah Atau Harta Benda Yang Akan Diwakafkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar  – Proses ikrar wakaf  yang diperuntukkan kemanfaatannya untuk Masjid Nur Jannah Dusun Geneng Desa Jatikuwung, akhirnya ikrar wakaf terlasana juga dan berjalan lancar, setelah sempat tertunda selama tiga tahunan. Sebagai wakif adalah Parti warga Dusun Geneng Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, Senin, (24/1/2022).

Ikrar Wakaf tersebut dibacakan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rosyit Alfathani, SAg yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Jatipuro dan disaksikan oleh para saksi, bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Jatipuro. Ibu Parti selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah pekarangan seluas 290 m2  yang di peruntukkan untuk Masjid Nur Jannah Dusun Geneng, Wakaf tanah tersebut diurus oleh Hasan Asy’ari.

Kepala KUA Kecamatan Jatipuro saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai,  menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelas Rosyit.

“Kami sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dituntut cermat dalam meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah atau harta benda yang akan diwakafkan, apakah memenehi syarat untuk diwakafkan, selain itu PPAIW juga meneliti saksi-saksi dan melakukan pengesahan Nazhir (pengelola harta wakaf). Hal ini agar kedepannya proses sertifikasi tanah atau harta benda yang diwakafkan tidak terkendala. Semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta bendanya,” lanjutnya.

“Kami berharap, akan semakin banyak warga yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Tak sebatas itu, juga bersedia mengurus sertifikasi tanah wakafnya,” pungkasnya.

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3) dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.(ida/sua)