Sersan di Monitoring Ibadah dan Perayaan Natal 2021 GKJ Jatibarang Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H. Fajarin memimpin Tim Monitoring Pemantauan pelaksanaan SE. Menag No. 33 Tahun 2021 di Gereja Kristen Jawa Wilayah Jatibarang pada Kamis, 23/12/2021.

Agenda monitoring adalah memantau kesiapan pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal di GKJ Jatibarang,  apakah panitia menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan, Beliau berharap agar Umat kristiani di Indonesia dalam melaksankaan Ibadah dan Perayaan Natal benar-benar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021  Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2021.

“Kami dari Kementerian  Agama dan Tim berkunjung ke GKJ Jatibarang selain bersilahturahim, kami ingin mengetahui persiapan apa saja yang akan dilaksanakan pada Ibadah dan Perayaan Natal tahun 2021 agar tidak menimbulkan klaster baru penularan dan penyebaran covid-19,” ungkap H. Fajarin.

Tim monitoring datang pukul jam 15.00 WIB dan di terima oleh pengurus dengan sersan (serius tapi santai) yang di pimpin oleh Bapak Pitoyo.

“Terima kasih dan sangat berbahagia atas kedatangan rombongan ke GKJ Jatibarang, Kami telah merencanakan peribadatan Natal dalam sehari 2 kali kegiatan,  Pada pagi dan sore dengan kapasitas jemaat 50 %, dengan terlebih dahulu setiap jemaat yang akan mengikuti ibadah misa Natal/kebakhtian harus memenuhi prokes terlebih dahulu, dan pada saat Ibadah dan Perayaan Natal tahun ini kami tidak menerima jemaat dari luar kota/jemat yang bukan anggota GKJ Jatibarang. Hal ini upaya bagai GKJ melindungi jemaat, besar harapan ibadah dan perayaan Natal kali ini tidak menimbulkan klaster baru,” jelas Pitoyo.

Suasana serius tapi santai pada Monitoring Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal 2021 di GKJ Jatibarang Brebes.

Setelah laporan dari Pihak GKJ. Jatibarang, acara dilanjutkan dengan diskusi secara santai sembari minum kopi. “Khusus untuk persiapan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun ini, kami sudah mensosilaisasikan SE Menteri Agama Nomor 33 tahun 2021 ke masyarakat,” tambah H. Fajarin.

Tim terdiri atas 8 orang yaitu 2 orang dari kemenag Brebes, 2 orang dari Polres Brebes, 2 orang dari Kesbangpol Kab. Brebes dan 2 orang dari FKUB Kab. Brebes.(Hid/Sua).