Wiharso Serahkan 7 sertifikat kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar serahkan 7 sertifikat kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aula PTSP Kemenag Karanganyar, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama, Wiharso  menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat produk halal ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman dan lainnya.

“Sertifikat halal bagi para pelaku UMKM secara nyata akan mampu meningkatkan penguatan sistem inovasi untuk mendukung perekonomian menjadi kuat dan berdaya saing. Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjaga kualitas produksinya dan  meningkatkan daya jual.
Jangan puas dengan perolehan sertifikat halal tersebut karena yang penting itu kualitas produk terus di tingkatkan. Dan begitu juga dengan kemasan harus semakin menarik serta strategi promosi yang handal dengan memanfaatkan teknologi seperti media sosial dan lainnya,” ujarnya.

Wiharso juga memompa semangat para wirausaha yang menerima Sertifikat halal untuk terus beradaptasi dengan perkembangan jaman.

“Teruslah berusaha dengan mempergunakan teknologi canggih. Kalau karya kita rasanya enak dan bagus, insyaAllah akan dicari orang karena rasa itu tidak bisa kita bohongi/abaikan, ucapnya. Jangan khawatir! Rezeki tidak akan tertukar. Harus yakin karena kita tidak pernah tau rezeki itu datangnya dari mana. Kembangkan usaha dengan penuh kreasi dan inovasi. Dan manfaatkan teknologi guna mempermudah dalam pemasaran dan transaksi,” ungkap Wiharso.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dewi Supriyanti menyampaikan Tahun 2022 pemerintah tengah menyiapkan program sertifikasi halal gratis atau disebut program SEHATI. Program yang akan segera digulirkan ini sekarang tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

“Artinya, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Jadi, dengan bersertifikat halal, dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global,” jelas Dewi Supriyanti.

“Semoga dengan penyerahan sertifikat halal ini memacu semangat para wirausaha yang lain untuk bisa segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal,” pungkas Dewi (ida/sua)