081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Gandeng BAZNAS, FKPAI KUA Alian Optimalisasi Peran UPZ Desa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kebumen, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Kecamatan Alian, Senin, (07/02) mengadakan kegiatan Optimalisasi Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Se-Kecamatan Alian.

Mengambil tema “UPZ Bergerak untuk Kesejahteraan Umat”, kegiatan dilaksankan di Pendopo kecamatan Alian dengan menghadirkan narasumber Ketua BAZNAS Kabupaten Kebumen H. Bambang Sucipto dan H. Nadjib Hamidi. Hadir mewakili Kepala Kankemenag Kebumen, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Makruf Widodo, Kepala KUA Alian H. Sucatmiko, Forkompimcam, dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Siti Mutmainah didampingi para Penyuluh Non PNS Alian berjumlah 8 orang.

Siti Mutmainah, PAIF Kecamatan Alian menjelaskan, pengambilan tema Optimalisasi Peran UPZ dikarenakan lembaga yang sah dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional ini belum berjalan dengan semestinya. Dengan mengundang dua nara sumber dari BAZNAS Kebumen,  diharapkan dapat memberi pencerahan kepada para kepala desa dan pengurus UPZ dalam mengelola zakat infak dan shodaqoh di desanya masing-masing.

“Acara ini dilaksankan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada mereka bahwa zakat merupakan salah satu potensi besar sumber kesejahteraan para mustahik di desa-desa,” katanya.

Sementara itu, H. Sucatmiko Kepala KUA Alian dalam sambutannya mengingatkan kepada para Penyuluh bahwa kewajiban membayar zakat yang menjadi rukun Islam ketiga ini jangan sampai terlenakan oleh para penyuluh Agama Islam. Sehingga terkait tugas penyuluhannya ke masyarakat, tidak hanya ruhiyyah saja yang dibimbing,, akan tetapi secara maliyyah juga harus diwujudkan nyata sebagai realisasi ibadah sosial.

H. Sucatmiko yang aslinya orang Ambal menceritakan, bahwa di desanya Ambal, UPZ bergerak dalam bidang zuru’ (hasil pertanian) dan hasilnya luar biasa. Warga banyak yang mengeluarkan zakatnya dan selanjutnya dibagikan kepada yang membutuhkan.

Untuk itu pada kesempatan ini H. Sucatmiko meminta kepada BAZNAS Kabupaten untuk menegaskan bahwa UPZ desa bisa mengelola atau membantu mendistribusikan 70% kepada mustahiq dan 30% diserahkan ke BAZNAS Kabupaten dari pengumpulan zakat tersebut.

“Di Kecamatan Alian sendiri masih ada empat desa yang belum terbentuk UPZ desa yakni Desa Karangtanjung, Krakal, Wonokromo dan Surotrunan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ke depan keempat desa tersebut segera terbentuk UPZ dan 12 desa lainnya segera bergerak sesuai tugas dan amanah dari Baznas Kabupaten yaitu mendidik masyarakat tentang zakat, menginventarisir mustahik, mengumpulkan zakat dan membukukan lalu disetorkan kepada BAZNAS. Sebagian zakat akan dibagikan oleh pihak BAZNAS dan sebagian besar lainnya kembali ke desa masing-masing,”ungkap Kepala KUA Alian. 

Pada acara ini, H. Bambang Sucipto Ketua BAZNAS Kabupaten Kebumen bersama H. Nadjib Hamidi memberikan materi tentang management pengelolaan zakat, fikih zakat dan efektifitas UU Zakat No. 23 Tahun 2011.(fz/bd).