Kepala KUA Ambal Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Demikian kalimat pembuka  Kepala KUA Kecamatan Ambal, Akhmad Kheroni dalam acara Penguatan Tokoh Agama Se-Kecamatan Ambal, Kamis (24/02) di desa Singosari  Kecamatan Ambal.

Agenda rutin bulanan para tokoh agama ini ditangkap Kepala KUA sebagai momentum untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama S.E Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.

 “Surat Annisa: 59 merupakan penegas bahwa kewajiban umat / rakyat adalah taat pada Allah, Rasul dan para pemimpin termasuk para pemimpin bangsa ini.” tegas Kheroni.

Kementerian Agama bertanggung jawab terhadap keberlangsungan aktifitas keagamaan, sebagaimana  amanah Undang Undang Dasar 45 pasal 29  tentang kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya. Hak asasi yang tidak melanggar hak hak orang lain.

Pengaturan pengeras suara, lanjut Kheroni, sebenarnya telah diatur sebelumnya yaitu Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/1010/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar, dan Mushala. Dan pada saat ini Menteri  Agama Republik Indonesia, KH. Yaqut Chalil Qoumas  atau akrab disapa “Gus Yaqut” menguatkan  atas aturan sebelumnya disesuaikan situasi, kondisi dan kompleksifitas masyarakat saat ini.

Selanjutnya Kheroni menyampaikan bahwa,  penggunaan  pengeras  suara  di  masjid  dan  musala  saat  ini  merupakan kebutuhan  bagi  umat  Islam  sebagai  salah  satu  media  syiar  Islam  di tengah  masyarakat.  Saat  bersamaan,  kita  hidup  dalam masyarakat  yang  beragam,  baik  agama,  keyakinan serta latar  belakang lainnya,  sehingga  diperlukan  upaya  untuk  merawat  persaudaraan  dan harmoni sosial. Dan  untuk  memastikan  semua itu maka diperlukan pedoman penggunaan pengeras  suara di masjid dan  musalla. Sehingga  Program Moderasi Beragama yang digaungkan oleh “Gus Yaqut” relevan untuk menata dan menguatkan aturan tersebut.

Acara  yang merupakan agenda rutin bulanan ini dihadiri  para tokoh agama dari 32 desa se Kecamatan Ambal. Dalam penyampaiannya Ky. Sururudin mewakili Tokoh Agama yang hadir  menyambut positif sosialisasi  yang disampaiakan kepala KUA dan siap menfasilitasi serta menyampaikan  edaran tersebut.(ar/fz/bd).