Selamatkan dan Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Kebumen Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Memperhatikan kondisi riil yang terus berkembang , maka tanah wakaf perlu dilindungi, diamankan dan dilestarikan dengan cara memiliki sertifikat wakaf sebagai kepastian status hukum yang sah. Dengan demikian diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan dan mengawasi terhadap status tanah wakaf, khususnya di bidang peruntukan dan pengembangannya, sehingga antara perlindungan hukum dengan aspek hakikat tanah wakaf yang memiliki tujuan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum dapat terwujud.

Berangkat dari hal tersebut, Senin, (07/02) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen di aula setempat.

Diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf, rapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan ketat. Hadir sebagai narasumber, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kebumen H. najemul Huda dan Kepala BPN Kebumen Sumarto.

Dalam sampaiannya, H. Najemul Huda mengungkapkan, berdasarkan data SIWAK (Sistim Informasi Wakaf) per tanggal 31 Agustus 2021, di Kabupaten Kebumen diketahui terdapat 4.638 lokasi tanah wakaf dengan luas ± 189,55 Ha. Dari 4.638 lokasi tanah wakaf dimaksud sejumlah 3.327 (68%) bidang sudah bersertifikat wakaf, sedangkan 1.311 (32%) bidang belum bersertifikat wakaf.

“Dengan data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berinisiatif untuk melakukan berbagai langkah guna percepatan bagaimana tanah wakaf yang ada diamankan sedemikian rupa agar tanah tersebut tidak jatuh ke tangan atau pihak yang tidak berhak.” Ujar H. Najemul Huda.

“Tujuan kami mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf semata hanya ingin menyelamatkan dan melindungi aset wakaf supaya tidak terjadi sengketa dikemudian harinya,” tandasnya.

Disampaikan juga oleh H. Najemul Huda, bahwa di tahun 2022 ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mendaftarkan dan akan memfasilitasi pensertifikatan 50 bidang tanah wakaf ke Badan Pertanahan Kabupaten Kebumen. “Prosesnya akan kami dampingi sampai dengan terbitnya sertifikat wakaf, dan gratis,” katanya.

Senada dengan Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala BPN Kebumen Sumarto juga menyatakan siap membantu proses pensertifikatan tersebut. “Yang penting syaratnya lengkap dan bukan tanah sengketa, Insya Allah akan kami bantu semaksimal mungkin. Gratis dan akan kami prioritaskan.” Pungkasnya. (fz/bd).