Tim PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah,  Verifikasi 60 Jamaah Pelimpahan Porsi Haji di Kemenag Karanganyar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kasi Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar , Sofyan mendampingi Tim PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah,  Adi Setyanto dan Syaiful melakukan Verifikasi berkas, pengambilan foto penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular di Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, pada Kamis – Jumat  (17-18/ 2 / 2022).

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso saat meninjau pelaksanaan pelimpahan porsi, menjelaskan, bahwa Kantor Kementerian Agama  Kab. Karanganyar sekarang sudah mulai menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) termasuk di dalamnya adalah pelayanan haji.

“Dengan PTSP maka kualitas pelayanan  tentunya akan semakin meningkat karena semua pelayanan  sesuai dengan SOP yang ada, khususnya terkait dengan ketepatan waktu dalam pelayanan dan kenyamanan para penerima layanan,” tutur Wiharso.

Sementara Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kab. Karanganyar Sofyan  menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada bahwa sebanyak 60 calon jemaah haji reguler di Kemenag Kab.Karanganyar akan melakukan pelimpahan porsi dan akan  dilakukan langsung oleh Tim dari PHU Kanwil Provinsi Jawa Tengah.

“Tim dari Kanwil akan melakukan Verifikasi berkas, pengambilan foto penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular di Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar yang dijadwalkan selama 2 hari dan jika semuanya sudah lengkap maka proses pelimpahan bisa langsung selesai hari ini juga,” ungkapnya.

Sofyan mengungkapkan, bahwa proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji adalah hal penting dalam situasi seperti sekarang yang masih marak dengan adanya pandemi wabah Covid-19 yang sudah ada sejak awal tahun 2020 yang lalu.

“Dampak dari wabah tersebut sangat besar, bukan saja secara ekonomi bahkan  sehingga mengakibatkan kematian. Jika seorang calon jemaah meninggal dunia otomatis tentunya pihak ahli waris memiliki 2 opsi untuk dilakukan, yaitu: 1. Pembatalan dengan uangnya diambil secara penuh atau 2. Melimpahkan nomor porsinya kepada ahli waris (yang terdapat dalam KK),” jelas Sofyan.

“ pelimpahan porsi ini bukan hanya bagi yang meninggal dunia saja tapi bisa di lakukan juga oleh calon jemaah haji yang memiliki riwayat penyakit berat permanent, dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang menerangkan bahwa kondisi  calon jemaah haji tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah hajinya. “ Tambahnya. 

Untuk sementara calon jemaah yang berhasil melakukan pelimpahan porsi sebanyak 57 orang dari 60 orang yang sudah menyatakan siap dan masih ada 3 orang lagi yang belum memberikan kabar dan pelimpahan sehingga akan dilakukan dilain waktu.

Kantor Kementerian Agama Karanganyar hanya melakukan verifikasi data selanjutnya yang memasukkan atau mengimput data tersebut ke Siskohat adalah tim PHU Kanwil Provinsi jawa Tengah. Turut hadir pula dari Seksi bagian pendaftaran , Ahmadi yang menandatangani nomor porsi pelimpahannya.(ida-sua/bd)