Ingatkan Bahaya Gratifikasi, Kemenag Kebumen Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di MAN 1 Kebumen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Secara umum istilah gratifikasi memiliki arti pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.  Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi sangat berbahahaya dan menjadi kasus suap jika dilakukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya.

Menyoroti bahaya gratifikasi, Senin (21/03) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di MAN 1 Kebumen. Sejumlah 85 guru dan pegawai mengikuti kegiatan yang bertempat di GOR MAN 1 Kebumen. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin bersama tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Hj. Sriwi Rahayu Pengawas Madrasah.

Pada kesempatan tersebut H. Ibnu Asaddudin mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan tugas dan amanat dengan penuh tanggung jawab sesuai kewajibannya.

Menilik fenomena gratifikasi yang kerap terjadi di lembaga pemerintah H. Ibnu Asaddudin berpesan kepada guru dan pegawai yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjaga marwah Kementerian Agama (Kemenag) dengan tulus iklas dilandasi kejujuran sesuai sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas. “Pegawai Kemenag wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban”, tegasnya.

Lebih lanjut H. Ibnu Asaddudin menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang saat ini dilaksanakan adalah salah satu ikhtiar untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “MAN 1 Kebumen sebagai satuan kerja di bawah Kankemenag Kabupaten Kebumen harus berkomitmen melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan pengingkatan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan WBK/WBBM”, harapnya

Ana Nur Khasanah W salah satu pelaksana UPG pada Kankemenag Kabupaten Kebumen menyampaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. 

Lebih rinci  Ana Nur Khasanah W menjelaskan 7 macam perbuatan korupsi seperti Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi. “Seseorang khususnya pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya”, terangnya terkait gratifikasi. (tt/fz/bd).