Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Kab. Karanganyar Kerjasama Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kab. Karanganyar bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kab. Karanganyar  melaksanakan program Percepatan Sertifikasi Tanah tersebut awalnya merupakan milik  Ibu Hartati, SH. M.Kn. dan diberikan untuk KUA Tasikmadu. Kepala BPN, Aris Munanto menyerahkan 31 sertifikat tanah wakaf di DPRD Kab. Karanganyar Kamis, 22/9/2022.

“Apresiasi setingginya kepada Satgas maupun dari Kemenag yg dalam hal ini KUA yang telah membantu penerbitan AIW yg merupakan salah satu syarat dalam penerbitan sertifikat. Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya,” ujar Aris.

Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak – pihak yang mensukseskan percepatan wakaf ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Kantah Kab. Karanganyar atas fasilitasi yang telah diadakan serta komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya, dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, maka tanah wakaf tersebut telah memiliki dasar hukum yang diakui negara, sehingga dapat segera digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan umat, baik itu untuk kepentingan ekonomi, pendidikan dan sosial budaya,” ujar Wiharso

Lebih lanjut, Wiharso menjelaskan, salah satu nilai agama yang telah diadopsi ke dalam hukum positif adalah wakaf. “Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” imbuhnya.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Wiharso berharap, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf, salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf ini. Wiharso juga turut mendoakan semoga langkah semua pihak yang terlibat dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridho dari Allah SWT.(Ida-sua)