081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kandungan Makna Surat Al Baqoroh Ayat 168

Kab. Pekalongan – Dr.H.A.Umar,MA selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. BPJPH Kementerian Agama RI, pada saat “Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” bagi para Kepala KUA, Penyuluh Non PNS dan Pelaku Usaha, bertempat di Aula Kankemenag  kab.Pekalongan. Jum’at, 28 Januari 2022.  menyampaikan Kandungan makna Surat Al Baqoroh ayat 168 : ” Wahai manusia  ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Dasar materi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Pasal 4 : Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal. 

Dijelaskan, oleh H. A. Umar bahwa Halal mempunyai manfaat ; 1). Sehat; 2). Melahirkan Keturunan yang hebat, sebagaimana dijelaskan dengan kandungan Surat An Nisa ayat 9 : ” Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah,dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. 3). Menghantarkan ekonomi yang kuat (testimoni ; pengakuan pedagang Cilok didaerah Jawa Barat)

Dalam penyampaian Sosialisasi tersebut H. A. Umar punya harapan agar tindak lanjut dari sosialisasi ini para Penyuluh, Pengawas Madrasah dan PAI dan tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat, dapat mensosialisasikan/mengedukasi pada warganya/masyarakat Pelaku usaha serta anggotanya yang melakukan usaha produk/ para guru. 

“Pembuatan Sertifikasi Produk Halal murah biayanya, bila mandiri cukup Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Untuk wilayah kabupaten Pekalongan, nanti bisa menghubungi petugas Bp.H.Furqon/Penyelenggarara Zawa Kankemenag Kabupaten Pekalongan atau melalui Aplikasi yang ada/online/ditransfer ke BSI, rekening BPJH. Adapun Rekrutmen Petugas/Pendamping PPH (Proses Produk Halal), bagi Guru Non PNS, misalnya Guru Non PNS RA, dengan persyaratan yang ditentukan, yaitu : Islam, Lulusan MA/ SMA/sederajat, Lulus pelatihan PPH, konfirmasi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Pekalongan yaitu IAIN Pekalongan.(Mslm/Ant/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content