Ikrar Wakaf Untuk Musholla Al-Khoir Desa Pegandon

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Kepala KUA Karangdadap Drs. KH. Agus Salim pada hari ini Selasa memimpin ikrar wakaf tanah seluas 165 m2 di Balai Nikah KUA Karangdadap untuk musholla Al-Khoir desa Pegandon kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan. Selasa, 25 Januari 2022.

Adapun sebagai wakif yang mewakili keluarga, M. Fariyan Aji Pratama yang beralamat desa Pegandon, diserahkan kepada Nadhir perseorangan Khairon dengan alamat desa Pegandon, dan disaksikan oleh Abdullatif dan Aris Setiawan yang keduanya beralamat desa Pegandon.

Penandatanganan bersama dipimpin oleh staf pelaksana bagian wakaf H. Akhmad Nurul Huda dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas kepada Wakif dan kepada Kepala KUA Karangdadap.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Karangdadap, H.Agus Salim mengucapkan terimakasih kepada Wakif dan berpesan kepada Nadhir yang menerima amanah wakaf tersebut.

“Kami berharap semoga musholla ini bermanfaat bagi warga Pegandon dan sekitarnya, Aamiin.” tutur H. Agus Salim.

Acara Ikrar Wakaf ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Khairon selaku Nadhir. (Cy/Ant/bd).