Kab. Pekalongan – Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (disingkat BP4) periode masa bakti 2022-2026 mengadakan Musyawarah dan Koordinasi BP4 bersama segenap jajaran pengurus dan seluruh Kepala KUA kecamatan se-kabupaten Pekalongan, bertempat di Aula Kankemenag kabupaten Pekalongan. (Selasa, 8 Februari 2022).
Ketua BP4 kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, S.Ag.,M.Pd.I dalam kesempatan tersebut menjelaskan, “Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (disingkat BP4), ini merupakan lembaga tertua yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1960, yang kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961. Meskipun struktur BP4 ini awalnya adalah bagian dari Kementerian Agama, tetapi sejak Munas Tahun 2010, status BP4 adalah independen, seperti ormas-ormas yang lain,” ujarnya.
Masih dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ketua BP4 kabupaten Pekalongan, bahwa dalam Pasal 3 AD/ART, BP4 adalah organisasi professional yang bersifat sosial keagamaan dibawah binaan Kementerian Agama dan mitra kerja Kementerian terkait. Pemisahan ini dimaksudkan agar BP4 lebih mandiri, bisa lebih berkembang maju dan memberi sumbangsih yang besar bagi bangsa dan negara. Ini artinya, BP4 adalah milik semua dan ada dimana-mana. Dalam menjalankan tugas dan fungsi harus bersinergi dengan lembaga mana saja yang memiliki konsen dalam upaya melestarikan perkawinan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibacakan Lampiran Keputusan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah Nomor : 005/SK/BP4-JT/XII/2021 tentang Penetapan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kabupaten Pengalongan Masa Bakti 2022-2026.
Adapun Susunan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kabupaten Pengalongan Masa Bakti 2022-2026 adalah sebagai berikut : A). Dewan Pengurus : Ketua H. Moh. Irkham, S.Ag, M.Pd.I; Wakil Ketua, H. Subagyo SH., MM; Sekretaris : Umi Nurhidayah S.Ag; Wakil Sekretaris, Awaludin S.H; Bendahara, Moh. Arifin Fatkhuroji dan Wakil Bendahara; Hj. Tin Warotul Fatinah. B). Bidang-Bidang : Bidang Konsultasi/Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasihatan Perkawinan (Drs. H. Busaeri, M.H dan Drs. H. Suhaimi, M.S.I); Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus (H. Nurul Furqon, S.E dan Drs. H. Muqodam, M.Sy); Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha (Zaenal Abidin dan Intan Risana, S.H); Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi (Rindiyantono, M.Pd.I dan Hufron Ismangil, S.H).
Di penghujung acara H.Moh. Irkham menghimbau kepada segenap Kepala KUA untuk segera membentuk pengurus BP4 di tingkat kecamatan.
“Kami berharap semua Kepala KUA untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait guna pembentukan pengurus BP4 di tingkat kecamatan.” tuturnya. (Ant/bd)