IGRA Kabupaten Wonogiri Adakan Bedah Juknis BOP RA Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Wonogiri  bekerjasama dengan seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan acara Bedah Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2022, Rabu (9/02) di Aula RM. Alami Sayang Ngadirojo yang di ikuti  Kepala RA (Raudlatul Athfal) se Kabupaten Wonogiri.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Partoyo saat memberikan pembinaan di hadapan para Kepala RA mengatakan nantinya satuan biaya dana bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional jenjang Raudlotul Athfal adalah enam ratus ribu per siswa per tahun dan ada kriterianya.

“Sesuai juknis, kriteria penerima dana BOP diantaranya diberikan kepada Raudlotul Athfal yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020,” jelas Partoyo.

Menurut Kasi Pendidikan Madrasah, prinsip pengelolaan dana BOP adalah pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Madrasah. 

Kedua efektivitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.

Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana bantuan dana bantuan operasional sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan madrasah.(Mursyid/Sua)