Brebes – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan haji tahun 2022 terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Makan Intan Jatibarang, Rabu, (11/05/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H. Fajarin diikuti 35 orang dari perwakilan jamaah haji KBIH Arofah Tanjung.
Dalam sambutannya, H. Fajarin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tersampaikan informasi terkait pelaksanaan haji tahun 2022 dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dari SE-06005/DJ/Dt.II.II.1/HJ.03/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1443H/2022 M.
“Setelah 2 tahun ini pemerintah menunda keberangkatan jamaah haji, di karenakan adanya pandemic covid-19 dan Pemerintah Arab Saudi menutup dua kota suci Mekkah dan Madinah dari peziarah luar negeri maka pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan Quota untuk Indonesia sebanyak 92.246 calon jamaah haji,” jelasnya.
Pemerintah sangat bersungguh-sungguh untuk mengatur tentang bagaimana jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini dengan khusus dan selamat untuk menjadi haji yang mabrur.
“Untuk hal tersebut Kementerian Agama berdasarkan permohonan dari Pemerintah Arab Saudi menetapkan kreteria sebagai berikut : usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan urutan nomor porsi, belum pernah menunaiakan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir dan berusia paling rendah 18 tahun pada 04 Juni 2022 atau sudah menikah dan jamaah haji paling sedikit telah vaksin dosis pertama,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Kasi PHU Kemenag Brebes Hj. Julaecha Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam pelaksanaan keberangkatan haji tahun 2022 baik dari kesiapan administrasi, kesiapan mental dan kesiapan fisik sehingga seluruh persyaratan istitoahnya tercapai.
“Dengan keluarnya Surat Edaran yang telah dijelaskan oleh Kepala Kantor H. Fajarin merupakan surat resmi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji tahun 2022,” ujar Hj. Julaecha.(Hid/Sua).