Kab. Pekalongan – Dalam rangka pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa kelas IX, segenap guru dan pegawai MTsN 1 Pekalongan menggelar rapat penentuan kelulusan siswa kelas IX untuk Tahun Pelajaran 2021/2022, hari ini Selasa, (14/06/2022).
Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan, yang di dalamnya membahas tentang penentuan kelulusan bagi siswa-siswi kelas IX setelah menyelesaikan studinya selama 3 tahun di MTsN 1 Pekalongan. Pada rapat tersebut, hadir sejumlah guru dan pegawai, di antaranya ialah Kepala MTsN 1 Pekalongan, Wakamad Bagian Akademik, Wakamad Bagian Kesiswaan, Wakamad Sapras, Wakamad Humas, para wali kelas dan guru bidang studi. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Mukhlisin, Dip.Ed selaku kepala madrasah menyampaikan bahwa dengan adanya rapat kelulusan ini, seluruh dewan guru diharapkan dapat memberikan laporan hasil belajar siswa-siswi kelas IX untuk memudahkan pengambilan keputusan akhir.
Kemudian, kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakamad Bidang Akademik, Eni Muhanah, S.Pd, tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan juga waktu pelaksanaan pengumuman kelulusan. Wakamad Kurikulum sempat menyampaikan kriteria kelulusan saat rapat berlangsung.
“Kelayakan kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh pihak madrasah dengan kriteria antara lain : 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh penilaian sikap baik; 3. Lulus ujian madrasah dan ujian praktik; danj 4. Tidak melakukan tindakan asusila dan criminal,” jelas Eni.
Setelah dilakukan dengar pendapat dari setiap guru mata pelajaran dan wali kelas Eni Muhanah membacakan kesimpulan hasil rapat kelulusan dari 182 siswa. Pengumuman kelulusan secara resmi akan disampaikan pada tanggal 15 Juni 2022. (IY_US/Ant/rf).