Semarang (Humas) – Dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Agama Tahun 2022, maka Kanwil Kemenag Prov. Jateng melaksanakan Rapat Pelaksanaan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Rabu (13/7).
Rapat digelar di Ruang Rapat PTSP yang dihadiri langsung oleh Plh. Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani, Subkoordinator Ortala dan KUB, Nurkholis dan segenap staff yang bertugas.
“Mengingat tanggal 15-20 Juli 2022 akan dilaksanakannya audit terkait maturitas SPIP, saya harap hari ini ada output yang signifikan berserta dengan seluruh eviden yang diperlukan,” tutur Wahid Arbani.
“Segera kita persiapkan finalisasi konsep uraian pelaksanaan organisasi dan tata kerja sesuai dengan PMA nomor 6 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama serta PermenpanRB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,” imbuhnya.
Adapun kertas kerja yang harus dipenuhi dari tingkat Satuan Kerja (satker) yakni Penliaian Penetapan Tujuan, Penilaian Struktur dan Proses Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi, Penilaian Struktur dan Proses Keandalan Pelaporan Keuangan, Penilaian Struktur dan Proses Pengamanan Aset Negara/ Daerah, Penilaian Struktutr dan Proses Ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan serta Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP. Nantinya uraiana hasil pengujian akan dibandingkan dengan daftara uraiana parameter pengujian maka dapat disimpulkan grade yang dicapai oleh masing-masing satker.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kita berkewajiban untuk mengisi maturitas SPIP karena akan berpengaruh terhadap kinerja kita dan penenetuan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagai opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga Negara,” tutur Nurkholis. (ps/rf)