Semarang, Jumat (15/7/2022) Abdur Rozak selaku pegawai Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang membagikan informasi tentang ajakan pengukuran ulang arah kiblat melalui whatsapp group.
“Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng tentang imbauan rashdul kiblat, maka berikut kami bagikan pedoman teknis pengukuran arah kiblat dengan metode rashdul kiblat,” tulis Rozak.
Ia menuturkan, dikarenakan adanya fenomena alam yaitu posisi matahari tepat di atas ka’bah pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022, sehingga bayangan semua benda yang tegak lurus akan mengarah ke kiblat (ka’bah). “Sesuai arahan Kakanwil, maka umat Islam diimbau untuk melaksanakan pengecekan/kalibrasi arah kiblat saat terjadi istiwa a’zam atau rashdul kiblat,” terangnya.
Dalam pedoman yang dibagikan Rozak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama ketepatan waktu (jam), tempat pengukuran harus benar-benar datar, dan tegak lurus.
Informasi ini pun ditanggapi positif oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang. “Terima kasih Mas Rozak atas sharingnya,” balas Moh. Ainor Rofiq Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF).
“Semoga pedoman ini bermanfaat, dan mohon bantuannya untuk bisa diinformasikan kepada takmir masjid/mushala sekitar masing-masing,” pungkas Rozak.(Rozak/NBA/rf)