Semarang, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Informasi ini disampaikan Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa), pada apel pagi, Senin (1/8/2022).
“Alhamdulillah pada 13Juli 2022, di Hotel Saraswati, telah ditandatangani Perjanjian Kersa Sama tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan dan pengelolaan harta benda wakaf, antara Kankemenag Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Perwakilan BWI Kota Semarang,” tuturnya.
“Maksud dan tujuan PKS sebagai dasar koordinasi bagi para pihak dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan dan pengelolaan harta benda wakaf. Disamping juga memuat pembagian peran dan tugas masing-masing instansi dan lembaga guna tercapainya optimalisasi hasil secara efektif dan efisien dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kota Semarang,” terangnya.
Ia menerangkan pula jika PKS tersebut berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.
Informasi lain yang ikut ia sampaikan pada apel tersebut yaitu, reorganisasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang, pelaksanaan rapat koordinasi semester I Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kota Semarang, program kerja yang akan dilaksanakan oleh UPZ dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 dan Bulan Muharam 1444 H, serta agenda kegiatan sosialisasi aplikasi e-AIW.
Peserta apel pun yang notabennya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang, dan juga siswa serta mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan setempat, mendengarkan dengan seksama penjelasan Hanum.(Hanum/Jenggo/NBA/bd)