Semarang, Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Jumat (5/8/2022) menghadiri rapat koordinasi (rakor) sekaligus pengukuhan Kelompok Kerja (Pokja) Tahun Toleransi 2022, yang dilaksanakan di aula lantai 3 gedung A Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng, serta tamu undangan lainnya.
Pembentukan Pokja Tahun Toleransi 2022 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2022 tentang Tahun Toleransi 2022.
Mukhlis menjelaskan Pokja Tahun Toleransi 2022 memiliki 3 tugas utama. “Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng Nomor 831 Tahun 2022 tentang Kelompok Kerja Tahun Toleransi 2022 pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng, tugas Pokja diantaranya, mensosialisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan penyelenggaraan Tahun Toleransi, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Toleransi di Prov. Jateng, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kakanwil Kemenag Prov. Jateng,” terangnya.
“Dalam SK tersebut, Kakanwil bertindak selaku Penanggung Jawab, Kabbag TU selaku Ketua, sedangkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Pembimas selaku Wakil Ketua Bidang, dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota selaku Wakil Ketua/Koordinator Wilayah (Korwil) setempat,” imbuhnya.
“Diharapkan dengan terbentuknya Pokja Tahun Toleransi 2022, dapat mewujudkan salah satu program prioritas Kemenag, yaitu Penguatan Moderasi Beragama,” ujarnya.(NBA/bd)