081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Bantuan Kepengurusan Kelompok Kerja KKM, MGMP, KKG Madrasah (KKGTK) Di lingkungan Kankemenag Kab. Pekalongan Tahap II Tahun 2022

KAB.PEKALONGAN – Menindaklanjuti atas program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2022, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk blockgrant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas, maka kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan Kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan KKGTK (Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan) atau Forum Kelompok Kerja Pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Tahap II Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Jum’at (28/10).

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Sukarno melalui H. Busaeri selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah amanah peraturan dan perintah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5282 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan agar dalam koordinasi ini adanya keterarahan dan terprogramkannya kegiatan KKGTK secara baik dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, guna peningkatan mutu madrasah menuju madrasah hebat bermartabat, madrasah mendunia. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

”Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas ini adalah : Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/ MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta. Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas, Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja,“ kata H. Busaeri.

Masih dalam penjelasannya H. Busaeri menyampaikan bahwa untuk menunjang kegiatan nantinya melalui program MEQR dari World Bank akan menggulirkan bantuan Blockgrand atau BOP bagi semua forum yang sudah tercatat dan mengajukan proposal di link http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/. Adapun alokasi dana bantuan diberikan untuk periode atau satu tahun dengan rincian sebagai berikut :

NoKelompok KerjaJumlah Dana Bantuan
1KKG15.000.000 /KKG
2MGMP30.000.000 /MGMP
3MGBK30.000.000 /MGBK
4KKM30.000.000 /KKM
5Pokjawas30.000.000 /Pokjawas

Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/ MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%).

Selanjutnya H. Huda Nasrullah, S.A.P selaku admin KKGTK Kabupaten menyampaikan bahwa batas akhir pencairan bantuan ini adalah tanggal 27 Oktober s.d 30 Nopember 2022 dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sebagai bahan informasi tambahan bahwa di dalam SK Tahap II Tahun Anggaran 2022 ini, ada 2 Pokja KKMI, 2 MGMP MTs, 1 MGMP MA serta 6 KKG MI yang mendapatkan bantuan dari Kabupaten Pekalongan.

Dan sebagai penutup selaku ketua penyelenggara sekaligus penanggungjawab kegiatan, H. Busaeri berpesan, Dalam pelaksanaan WAJIB mengikuti Petunjuk Teknis yang ada, termasuk dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas nantinya tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan, pungkasnya. (Kdr/Mtb/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content