Semarang, Mawardi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selaku pembina apel, Senin (31/10/2022), mengimbau kepada peserta apel untuk turut mensosialisasikan aplikasi SIMPU (Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Umrah).
“Saat ini sedang marak biro umrah yang belum berijin resmi tetapi memberangkatkan jemaah umrah. Hal ini tentu merugikan calon jemaah umrah, karena mereka gagal berangkat. Untuk itu, kami mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang agar turut mensosialisasikan pengecekan biro umrah sudah berijin atau belum melalui aplikasi SIMPU,” tuturnya.
“Kemarin ada calon jemaah umrah yang sudah sampai Jakarta, akhirnya batal berangkat karena biro penyelenggaranya belum berijin sebagai penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” ujarnya.
“Klik saja https://simpu.kemenag.go.id, masukkan nama bironya, jika sudah berijin sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maka akan keluar data SK penetapannya, alamat, dan cabangnya. Jika belum ada, maka jangan mempercayakan perjalanan ibadah umrahnya kepada biro tersebut,” terangnya.
Dalam apel pagi yang digelar di halaman kantor, ia juga menyampaikan tugas dan fungsi (tusi) lain dari Seksi yang dipimpinnya yaitu layanan pelimpahan porsi haji bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia.
Pada kesempatan itu pula, selaku Ketua Tim Zona Integritas (ZI), Mawardi mengajak kepada jajarannya untuk bersegara melakukan penguploadan eviden Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kemenag RI.(Arya/NBA/bd)