Brebes-Admin KUA Kecamatan se-Kabupaten Brebes mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Brebes menggandeng Pemerintah Daerah Brebes untuk memberi kemudahan layanan di bidang hukum kepada masyarakat, melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Jamu Kuat (kerja sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).
Acara dilaksanakan di Aula PA Brebes pada Selasa, (15/11/2022) yag dihadiri oleh unsur pemda yang berkaitan dengan administrasi dan kependudukan serta pelayanan kepada masyarakat, dari 17 KUA Kecamatan, dari Polres Brebes dan institusi lainya dengan jumlah peserta 40 orang.
Kasi Bimas Islam Kemenag Brebes dalam diminta pendapatnya, Nasokhidin mengaku senang dengan inovasi yang dilakukan PA Brebes itu. Untuk mencari informasi, atau memanfaatkan berbagai layanan hukum, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan Agama, sehingga akan memberi kemudahan dan cepat. Aplikasi juga bermanfaat untuk memberikan informasi hingga pada tingkat pengawasan.
“Sehingga pengawasan itu bukan secara manual, tetapi terintegrasi dengan sistem. Ketika sistem itu sudah bicara, sudah mendata, tidak bisa kita mengelak lagi. Ada catatan-catatan yang tersimpan secara otomatis,” katanya.
Inovasi yang dibangun PA Brebes ini, menurut H.Jamali, sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Kita tidak ingin pekerjaan kita hanya cepat saja, hanya mudah saja, hanya murah saja, tapi tidak tuntas. Maka dengan aplikasi, saya berharap apapun yang dibutuhkan masyarakat tentang keadilan akan semakin tuntas,” pesannya.
Ketua Panitra PA Brebes, H. Jamali menambahkan, salah satu alasan hadirnya aplikasi Jamu Kuat adalah masih adanya beberapa putusan pengadilan agama yang terlambat dilaksanakan. Untuk mewujudkan tujuan ini pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Pemda Brebes dan kantor Kmenterian agama Kabupaten Brebes.
Lebih dari lima di lingkup Pemda dan Kemenag Brebes yang tergabung, yakni dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum Pemda Brebes dan 17 KUA sekabupaten Brebes.
H. Jamali menjelaskan, kerja sama dengan Dispermadesdukcapil berkaitan perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Melalui kerjasama dengan Dispermadesdukcapil, PA juga akan mendapatkan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA.
Bersama D3AP2KB, kerja sama yang dijalin dalam kaitannya pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai, dan dispensasi kawin. Dispensasi kawin ini juga untuk mendukung program ‘Jo Kawin Bocah’ yang saat sedang digencarkan oleh Pemprov Jateng.
Sementara dengan Dinas Sosial, bertujuan untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi disabilitas yang berperkara di PA. Seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan sebagainya.
“BKD terkait dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Brebes, penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian,” ungkapnya.
Jamali menambahkan, kerjasama yang akan dibangun dengan Kementerian Agama Brebes adalah kerjasma bertukar informasi peristiwa Nikah yang ada di Brebes melalui Aplikasi SIMKAH Web dan Aplikasi peristiwa perceraian yang ada di PA Brebes.(Hid/Sua)