Karanganyar – Senin, 21 Nopember 2022 , Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Karanganyar menggelar Kegiatan pelatihan sertifikasi halal kepada umkm binaan penyuluh agama islam kecamatan Jumantono.
Dasar hukum dari kegiatan ini yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Dewi Supriyanti, Gara Zakat Wakaf menyampaikan Sertifikasi halal sangat penting untuk diterapkan pada UMKM.
“Di Indonesia yang dimana sertifikasi halal ini suatu kelayakan untuk memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk minuman dan makanan sesuai dengan syariat islam. Dengan sudah bersertifikasi halal suatu produk makanan dan minuman maka orang yang mengkonsumsinya akan terasa tenang karena produk itu bukan produk yang haram,” tuturnya.
“Harapan kami UMKM yang ada di wilayah Jumantono bisa mendapatkan sertifikat halal dan sehingga bisa bersaing dalam kancah perekonomian.Dengan begitu bisa untukmeningkatkan ekonomi ummat,” lanjutnya.
Pada saat sosialisasi mengenai sertifikasi halal UMKM yang di Wilayah Jumantono sebagian besar belum melakukan sertifikasi halal pada produk makanannya. Jenis usaha UMKM yang merupakan usaha mikro yang memproduksi berbagai makanan dari bahan dasar singkong sampai berbagai jenis olahan Frozen food.
Dalam sosialisasi tersebut Tim halal Kemenag Karanganyar menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikasi halal secara umum, proses dan alur mendapatkan sertifikat halal. Selain itu juga dijelaskan terkait dengan Dasar Hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan untuk melakukan sertifikasi halal.
Sebagai penutup dielaskan terkait dengan beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat. (ida/sua)