Semarang, Dalam rangka mengjaga kompetensi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengadakan kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Senin (28/11/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kankemenag Kota Semarang, dan diikuti oleh PPIU dan KBIHU se-Kota Semarang.
Mawardi selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan umrah (Kasi PHU) dalam sambutannya menuturkan, setelah pandemi Covid-19 mulai mereda di seluruh belahan dunia, antusiasme muslim akan ibadah umrah meningkat drastis, tak terkecuali umat muslim Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Arif Hanafi, berkesemaptan menyampaikan beberapa informasi penting terkait kebijakan penyelenggaraan umrah.
“Direktorat PHU mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pembinaan yaitu melalui penetapan regulasi, perizinan, akreditasi, desiminasi, bimtek, edukasi, studi banding, dan lain sebagainya. Sedangkan selaku pengawas, Direktorat PHU memiliki tanggungjawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, tindak lanjut atas pengaduan, dan pemberian sanksi,” tuturnya.
“Ada beberapa regulasi terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan Haji Khusus yaitu, UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan umrah, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 38/2021 tentang Rekening Penampungan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah,” lanjutnya.
“Selain itu, ada pula PMA Nomor 5/2021 tentang Standar kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, dan PMA Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA Nomor 221/2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi, KMA Nomor 114/2020 tentang Pemberian Mandat Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Agama dan Keagamaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), KMA Nomor 777/2020 tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi, KMA Nomor 539/2021 tentang Penetapan Besaran BG sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha PPIU dan PIHK, serta KMA Nomor 1332/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Ia menerangkan, mulai Agustus 2021 perizinan PPIU melalui BKMP, dan telah terdaftar sebanyak 1.607 PPIU. Ia menyampaikan pula, PPIU harus terakreditasi oleh Lembaga Sertifikasi PPIU yang dilakukan setiap 5 tahun. Adapun kriteria penilaiannya meliputi, administrasi, manajemen dan kepatuhan, finansial, SDM dan sarpras, serta kualitas pelayanan. “Akreditasi diwujudkan dalam bentuk sertifikat dan dipublikasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan mekanisme penilaian akreditasi PPIU.
Ia menandaskan, PPIU wajib mememberikan bimbingan ibadah kepada jemaahnya, paling sedikit 1 kali dalam bentuk teori dan praktik, meliputi manasik, kesehatan dan perjalanan umrah yang mengacu pada buku manasik Kemenag RI.
Hal lain yang perlu menjadi catatan dari PPIU adalah standar kualitas transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan kesehatan.
“Mohon diingat, vaksin miningitis bukan syarat keberangkatan umrah, tetapi dianjurkan bagi komorbid. Vaksin miningitis dipersyaratkan bagi jemaah haji,” tandasnya.
“Ada ketentuan pidana bagi PPIU yang sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah. Tolong hal ini dicatat betul,” pungkasnya.(Mawardi/NBA/bd)